Bolmong,Dumoga.Mnctvona.com
Aktivitas pertambangan tanpa izin kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Kali ini, sorotan publik tertuju pada PT Xinfeng Gema Semesta, perusahaan yang diduga tetap melakukan kegiatan tambang meski tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas alat berat dan proses penggalian material terlihat jelas di Perkebunan Oboy, Desa Pusian. Sejumlah pekerja juga tampak masih melakukan kegiatan penambangan seolah tanpa hambatan, padahal lokasi tersebut belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Warga sekitar mengaku resah dengan kegiatan tersebut. Selain merusak lingkungan dan mengancam area perkebunan masyarakat, aktivitas tambang ilegal ini juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor dan pencemaran air tanah.
“Kami merasa sangat bingung perusahaan ini terus beroperasi dan sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Pemerintah daerah. Seolah-olah perusahaan ini kebal hukum. Oleh sebab itu kami mendesak Bupati Bolmong, Gubernur Provinsi Sulut dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara serta Kejaksaan Tinggi, untuk segera turun tangan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.” ujar warga yang enggan disebut namanya.
Lemahnya pengawasan aparat dan pemerintah daerah membuat perusahaan seperti PT Xinfeng Gema Semesta seolah bebas beroperasi tanpa sanksi. Padahal, kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,”lanjutnya lagi.
Kepala desa Pusian Selatan (Sangadi) Robi Ansik, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa saat ini perusahaan tersebut terus beroperasi.
“Perusahaan hingga saat ini masih terus beroperasi melakukan aktivitas pertambangan,”tutur Sangadi kepada awak media saat bersua di kediamanya Kamis (06/11/2025) kemarin.
Kepada awak media Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsy, saat dikonfirmasi menyampaikan untuk seluruh tambang ilegal yang menggunakan alat berat di kabupatan Bolmong agar segera dihentikan.
“Nanti akan saya tanyakan kembali ke kadis lingkungan hidup, karena untuk seluruh tambang ilegal yang menggunakan alat berat yang ada di Bolmong sudah berulangkali saya perintahkan untuk dihentikan. Tapi untuk soal perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemda melainkan kewenangan kementerian,”tegas Bupati Bolmong saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp di nomor 085242XXXXXX Sabtu (08/11/2025) pagi tadi.
Upaya konfirmasi pada pihak perusahaan masih terus dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi baik dari pihak PT Xinfeng Gema Semesta maupun instansi terkait di KabupatPT Xinfeng Gema Semesta Diduga Kebal Hukum, Tambang Ilegal di Pusian Terus Beroperasien Bolaang Mongondow
Ringkasan Berita
Lokasi: Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Perusahaan yang disebut: PT Xinfeng Gema Semesta.
Dugaan: Melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin (ilegal) sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Temuan di lapangan: Aktivitas alat berat dan pekerja masih terlihat di lokasi tambang.
Dampak: Dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan, longsor, dan pencemaran air tanah.
Pernyataan Publik & Pemerintah
Warga sekitar: Resah dan menilai perusahaan “kebal hukum” karena tetap beroperasi tanpa sanksi.
Kepala Desa Pusian Selatan (Robi Ansik): Mengonfirmasi bahwa aktivitas tambang masih berlangsung.
Bupati Bolmong (Yusra Alhabsy): Menyatakan bahwa semua tambang ilegal dengan alat berat harus dihentikan. Namun, ia menegaskan bahwa perizinan pertambangan adalah kewenangan pemerintah pusat (Kementerian ESDM), bukan pemerintah daerah.
Aspek Hukum
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, kegiatan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IUPK, atau izin lainnya) dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, yang dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pertambangan di daerah.
Status Terakhir
Hingga berita diturunkan, pihak perusahaan PT Xinfeng Gema Semesta belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
(David)











