Bogor, Jawa Barat, mnctvano.com,- Maraknya pemberitaan tentang beredarnya Pupuk Phonska “PALSU” yang dulu berhasil di ungkap oleh Polda Jabar pada November 2024 lalu, kini mulai beredar kembali di wilayah Kabupaten Bogor. Jumat (07/02/2025)
Hal ini sontak membuat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM PATROLI) geram dan siap memberikan bantuan hukum kepada para petani di seluruh indonesia yang merasa di rugikan secara “GRATIS”.
“KING JABAR” (H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H) selaku Ketua Umum LPKSM PATROLI sekaligus Advokat, siap memberikan bantuan hukum kepada petani yang merasa rugi karena membeli prodak pupuk Phonska Palsu.
“Saya siap memberikan bantuan hukum kepada seluruh petani di nusantara yang merasa dirugikan karena membeli pupuk Phonska Palsu, saya akan perintahkan kepada seluruh anggota LPKSM PATROLI yang juga mempunyai profesi sebagai advokat untuk ikut peduli dan membantu para petani secara GRATIS tanpa dipungut biaya.” Kata KING JABAR
Pelaku Pemalsuan Pupuk atau penjual dapat terjerat Hukum Pidana karena melanggang undang-undang yang telah di atur oleh pemerintah, Pasal yang mengatur pemalsuan pupuk adalah Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d, Jo Pasal 62 (1) UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Selain itu, pemalsuan pupuk juga diatur dalam Pasal 19 ayat (4) PERMENDAGRI No.21/MDAG/PER/6/2008.
KING JABAR menambahkan, petani jangan takut melapor bilamana saat membeli pupuk kemudian pupuk tersebut dirasa palsu, diharap untuk segera lakukan pelaporan kepada Kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen.
“Bilamana para petani menemukan adanya penjualan atau merasa membeli produk palsu harap segera melaporkan kepada kami selaku lembaga perlindungan konsumen, kami ada dimana-mana, LPKSM PATROLI adalah lembaga Nasional Kami selaku LPKSM PATROLI yang menjalankan amanat pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 huruf a, b, c, d, e pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terutama dalam hal membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.” Ungkap KING JABAR
LPKSM PATROLI siap berkolaborasi dengan aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk menegakkan hukum setajam mungkin guna memberantas peredaran pupuk palsu yang mengakibatkan para petani merugi.
Sumber : DPP LPKSM PATROLI
(Indra Yuniardi) Wakaperwil MNCTV.Ano.com