RSUD Dr. Thomsen Nias Sampaikan Penjelasan Terkait Pelayanan Dan Anggaran.

banner 468x60

Gunungsitoli, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Thomsen Nias menyampaikan penjelasan kepada awak media dan menanggapi sejumlah masukan, perhatian, dan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat serta pernyataan yang disampaikan oleh Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias. Sumatera Utara

Direktur RSUD Dr. Thomsen Nias, Dr. Noferlina Zebua, menyampaikan bahwa pihaknya secara berkelanjutan melakukan pembenahan internal sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pembenahan tersebut mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan di berbagai bidang, termasuk pelatihan yang dilaksanakan di luar daerah.

Manajemen rumah sakit juga menjelaskan bahwa terhadap karyawan yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, telah dilakukan langkah pembinaan internal sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemberian teguran. Saat ini manajemen mewajibkan seluruh karyawan menggunakan tanda pengenal (name tag) selama bertugas sebagai bagian dari penguatan disiplin dan tata kelola pelayanan.

Sebagai sarana penyaluran aspirasi masyarakat, RSUD Dr. Thomsen Nias telah menyediakan kotak saran dan keluhan serta membuka layanan pengaduan masyarakat, yang dimaksudkan untuk menampung masukan dari pasien maupun keluarga pasien secara terbuka.

Menanggapi perhatian publik terkait kegiatan pembangunan Cathlab, manajemen menjelaskan bahwa pekerjaan tahap pertama telah diselesaikan. Adapun dokumentasi visual yang beredar dan menunjukkan aktivitas pekerjaan lanjutan, disebutkan merupakan kegiatan pada tahap berikutnya yang sedang berjalan dengan perencanaan dan anggaran yang berbeda.

Terkait penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjalankan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak rumah sakit menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, mengenai ketentuan sertifikasi PPK yang menjadi perhatian sebagian pihak, manajemen menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan ketentuan sebelumnya yang masa berlakunya disebutkan sampai dengan tahun 2024.

Mengenai total anggaran RSUD Dr. Thomsen Nias Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp.82 miliar, manajemen membenarkan informasi tersebut. Namun demikian, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa besaran anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional rumah sakit, yang mencakup pelayanan pasien serta pembiayaan sumber daya manusia dengan jumlah karyawan lebih dari 700 orang.

Sehubungan dengan isu keterlambatan pembayaran jasa pelayanan tenaga medis pada tahun 2025, manajemen menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan tertundanya proses klaim BPJS Kesehatan. Dalam situasi tersebut, manajemen rumah sakit menyampaikan telah melakukan pengaturan prioritas anggaran dengan mengutamakan kebutuhan operasional pelayanan pasien, seperti pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga keberlangsungan pelayanan rumah sakit kepada masyarakat,”ujar Direktur RSUD Dr. Thomsen Nias.

Manajemen RSUD Dr. Thomsen Nias menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan layanan serta membuka ruang komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, awak media mencatat bahwa masing-masing pihak telah menyampaikan pandangan dan penjelasannya, dan ruang klarifikasi tetap terbuka sesuai dengan prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Tim/EZ)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *