Batu Bara, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Satres narkoba polres batu bara berhasil mengamankan tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapa 1.071,23 gram.
Kapolres batu bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan SH,.MH,di dampingi Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin SH,Kasat Narkobah AKP.Ramses.P. Panjaitan.SH..MH.menyampaikan keberhasilan dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres batu bara di ungkapkan dalam pres rilis di lapangan narkoba polres batu bara pukul 10.00 wib.Kamis (11/12/2025).
Kapolres batu bara menjelaskan pengungkapan kasus terjadi di dua lokasi yang berbeda pelaku berhasil di ringkus Rabu 10 Desember 2025 pukul 18.30 wib di dusun VII desa deras kec.sei suka kab.batu bara(TKP Pertama).pada hari yang sama pukul 20.30 wib di pajak sore kec Medang deras kab batu bara.(TKP Kedua)para pelaku yang di tangkap yakni : 1.Abdul Rahman umur 44 tahun laki laki dusun tasak lama desa lalang kec Medang deras kab batu bara.2.MHD Agus Salim umur 32 tahun laki laki dusun tasak lama desa lalang kec Medang deras kab batu bara.3.MHD Yusri umur 40 tahun laki laki dusun sampurna desa Medang kec Medang deras kab batu bara.
Adapun barang bukti yang di amankan dari ke tiga pelaku berupa:
A.1 (satu)buah plastic putih transparan ukuran sedang berisikan narkotika Shabu.
B.1 (satu) buah lak ban warna kuning pembungkus narkotika Shabu.
C.1.(satu) unit HP/hand phone merk Samsung warna hitam( di sita dari tersangka Abdul Rahman)
D.1.(satu) unit senjata air soft gun merk Pietro Baretta warna hitam.
E.1.(satu) buah tas samping warna hitam tempat penyimpanan narkotika shab.
F.1.(satu) unit HP/ hand phone merk Oppo warna biru.
G.3.(tiga) buah plastik clip ukuran sedang berisikan narkotika Shabu.
H.4.(empat) bungkus narkotika Shabu yang bertuliskan kode 100.
I.6.(enam,) bungkus narkotika Shabu yang bertuliskan kode 50.
J.10 (sepuluh) bungkus narkotika Shabu yang bertuliskan kode 20 dan satu unit timbangan digital satu bungkus plastik klip berisikan 56 lembar plastik klip kosong,satu buah kantongan kain warna biru tempat penyimpanan narkotika shabu dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU tanpa plat warna merah di sita dari MHD Agus Salim dkk.
Para pelaku di jerat pasal 114 Ayat (2) Yo padal 132 Ayat (1) Subs padal 113 Ayat (2) dari Uu NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana mati atau pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda Rp 12.000.000.000
.(Sunardi)











