Prabumulih, Sumatera Selatan, mnctvano.com,- Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan 2024,.
UMP/UMSP Sumatera Selatan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.456.874. Angka ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini sebagai batas minimal upah yang harus diberikan oleh perusahaan.
Untuk kota Prabumulih sendiri besaran UMP/UMSP (upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi) di tahun 2025 sebesar 3.456.874 rupiah.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Penjabat (Pj) Gubernur Elen Setiadi mengumumkan kenaikan UMP dan UMSP Sumatera Selatan tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Acara pengumuman ini berlangsung di Ballroom Golden Sriwijaya, Palembang, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
“Nilai upah minimum provinsi Sumsel tahun 2025 ini terdapat kenaikan 6,5% atau sebesar Rp.224.697,- (dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dari upah minimum provinsi Sumsel Tahun 2024,” jelas Elen Setiadi.
Kenaikan ini membawa nilai UMP Sumsel tahun 2025 menjadi Rp3.681.571, atau naik sebesar Rp224.697 dari tahun sebelumnya. Langkah ini diambil berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak dan tingkat inflasi yang terjadi sepanjang tahun.
Sayangnya masih ada saja perusahaan yang tidak menerapkan ketetapan Gubernur ini sehingga masih banyak pekerja yang mendapat upah dibawah nilai yang sudah ditentukan.
Salah seorang personil Petugas Keamanan (Security) gedung DPRD Kota Prabumulih menceritakan kepada media ini tentang gajinya yang bukannya semakin naik seiring masa kerja yang sudah belasan tahun, tapi malah turun drastis.
“Tahun ini gaji kami turun pak, yang tadinya terima kisaran 3.3 juta sekarang menjadi 2.5 juta,” ungkapnya.
Hal ini bisa jadi disebabkan oleh adanya penambahan personil Security sebanyak 6 orang hingga pendapatan mereka dipotong hampir 50 persen.
“Sebelumnya ada 16 orang Security pak, tapi dengan bertambahnya anggota dewan, bertambah pula personilnya mungkin karena janji politik pak,” ujarnya seraya tersenyum kecut.
Seperti diketahui tahun ini anggota dewan perwakilan rakyat daerah kota Prabumulih bertambah sebanyak 5 orang.
Bukan cuma gajinya yang turun. Namun, tahun ini mereka juga bakal tidak terima THR. Sudah jatuh tertimpa tangga pula.
“Infonya tahun ini tidak ada THR, Gaji makin kecil tunjangan juga dihilangkan, tapi mau bagaimana lagi harus terima nasib karena anak-anak mau makan dan sekolah,” tambahnya lagi.
Merujuk dari peraturan yang ada Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk menyalurkannya.
• Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021
• Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016
• Undang-Undang Cipta Kerja
Kriteria penerima THR
• Pekerja atau buruh yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus
• Pekerja atau buruh dengan hubungan kerja berdasarkan PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas
Nah dari PP tersebut jelas, pekerja punya hak penuh terhadap tunjangan ini tidak tergantung masa kerja ataupun status kontrak kerjanya.
Menurut informasi yang didapat media ini, bukan cuma Security yang mendapat potongan gaji tetapi juga para Office Boy (OB) yang terkena imbasnya. Malah OB lebih besar lagi potongannya.
“Sebelumnya terima 3.3 juta sekarang harus rela dengan gaji 1.7 juta,” jelas salah seorang narasumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Saat ditanya apakah ini dampak akibat adanya penambahan 10 orang OB, dia menjawab singkat “mungkin saja”.
Saat kami konfirmasi ke pimpinan PT Sriwijaya Sakti Mandiri via pesan singkat WhatsApp, pihak perusahaan penyedia jasa keamanan itu mempertanyakan nama narasumber.
Namun karena menyangkut privasi dan nasib pekerjaan narasumber, kami tidak bisa memberikan informasi tersebut.
Sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999. Wartawan memiliki hak tolak untuk menolak mengungkapkan nama dan identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
“Kalau seperti itu saya pun belum memberikan penjelasan apa-apa,” ungkapnya membalas pesan dari media ini.
Polemik tentang pemotongan gaji dan atau pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai dengan UMP kebanyakan disebabkan oleh karena para pekerja takut memberikan informasi sebab tentu taruhannya adalah pekerjaan mereka.
Menjelang Hari Raya, seperti biasa kebutuhan bahan pokok bakal melonjak naik, seiring itu pula gaji yang mereka terima harus berkurang jauh dari biasanya ditambah lagi kalau memang benar tahun ini THR ditiadakan, bertambah pula beban yang harus mereka hadapi.
(Sutikno)