Sibolga, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Demi menjalankan fungsi Community Protector dan Industrial Assistance, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya
Bea Cukai Sibolga melakukan pemusnahan lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang mencapai Rp1,88 miliar.
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Goodman Purba, menjelaskan pemusnahan ini merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah.
“Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar,” ujar Goodman Purba kepada wartawan, Kamis 06 November 2025
Ia menambahkan, pemusnahan barang hasil penindakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai.
Dari hasil operasi, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1,02 miliar, serta menambah penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium senilai Rp. 581,5 juta sepanjang tahun 2024–2025.
Barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok polos tanpa pita cukai dan rokok berpita cukai palsu.
(Red)











