Karawang (Jabar), mnctvano.com – Beredar video ibu-ibu yang sedang bercerita ke seseorang, tentang adanya pungutan liar (PUNGLI) dana bantuan sosial BPNT dan PKH oleh oknum RT – RW Desa Cikarang Kecamatan Cilamata Wetan Kabupaten Karawang, (21/12/2024)
Hal itu disampaikan Nata, selaku narasumber, memaluli tulisan testimoninya.
KRINOLOGIS KEJADIAN APARAT DESA KADUS RT & RW MENGGREBEK KE WARUNG NASI UDUK
Sekitar jam 08:17 wib saya pulang dari ngaji rutin di malam Minggu di Musholla Nurul Hikmah ke warung nasi uduk tempat saya berjualan untuk mencari rejeki yg barokah untuk keluarga kecilku
Pada saat itu saya duduk santai menunggu pelanggan saya beli nasi uduk .tiba-tiba datang Aparat Desa yg bernama RT .RUDI (alias bewok) dia langsung berkata maksud ente gimana ? Tanya Ke saya
Saya jawab maksudnya apa ?? RT Rudi langsung memperlihatkan Vidio yg saya posting Di Tiktok
Saya jawab Oh itu ? Terus RT tanya maksudnya apa dengan Vidio tiktok ini
Saya jawab iya saya yang bikin itu satu bentuk kritik saya terkait terhadap pemerintah Desa Cikarang khususnya dan pada umumnya untuk Desa yang ada di kecamatan Cilamaya wetan
RT tanya kenapa di viralkan?, terus saya jawab: saya sengaja saya viralkan sebab anda semua sudah memotong banson bantuan sosial BPMT &PKH
Terjadilah perdebatan yang intinya Datangnya Aparat desa Cikarang dari mulai Kadus (Dadan alias HERI) RT Rudi alias bewok RW Rohim dan RW Dahlan serta RT Ata protes terhadap saya merasa keberatan semuanya terhadap saya sebut nama di salah satunya
Saya jelaskan kalo ente merasa pencemaran nama baik silahkan ente semua adukan saya ke APH,”ungkap Nata”
“Yang pasti saya sebagai warga masyarakat Cikarang / Ormas GEMPAR akan selalu menjadi bagian dari kontrol sosial untuk selalu mengawal program pemerintah seperti BPMT & PKH agar bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak ada pungli satu peser pun”imbuhnya”
Tapi praktek dilapangan ada pemotongan 100 ribu secara merata makanya saya secara elegant,saya share di tiktok agar kalian semua jera
Tapi mereka seakan tidak bersalah silahkan itu hak anda.Perdebatan berlangsung sekitar 30 menit yang akhir mereka semua pulang saling menggerutu tapi saya bilang sama mereka semua, sayaa akan tetap melanjutkan kasus pemotongan Bansos yang anda semua lakukan itulah koroligis kejadian tadi malam”Tambahnya”
Seharusnya kalo menurut saya mereka semua datangnya atau bertamunya ke rumah bukan ke lapak tempat saya berjualan secara etika dan adab mereka sebagai aparat buta akan hal adab dan sopan santun kata pribahasa”ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN”.tegas Nata
Dalam rangka pemberantasan korupsi, dengan terbitnya berita ini, semoga menjadi atensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepada pihak Kepolisian atau Kejaksaan RI. Karena sudah jelas pelaku PUNGLI bisa dijerat denga Ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 2 ayat 1 untuk primernya, dan subsidernya Pasal 3 UU 31/1999 dan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”Pungkas Nata”
Penulis: Kuswadi Mnctvano.com