
KOTA LANGSA – ACEH
Mnctvano.com
Penindakan Beruntun di Bulan Oktober 2024 atas Pelanggaran Kepabeanan, Cukai dan Narkotika oleh Bea Cukai Langsa
Bea Cukai Langsa terus memperkuat upaya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di wilayah Aceh melalui operasi pengawasan terhadap barang-barang legal. Sepanjang bulan Oktober 2024, Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan narkotika, barang impor legal, dan peredaran rokok ilegal
dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih 165 Milyar Rupiah.
Rangkaian kronologi dan hasil dari setiap penindakan yang dilakukan, 5 November 2024.

Penindakan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
23 Oktober 2024, Bea Cukai Langsa bekerjasama dengan Tim Gabungan menindaklanjuti informasi intelijen terkait upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau Sabu ke Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang. Tim Gabungan terdiri dari Satuan Tugas Narkotika
(Narcotics Investigation Center/NIC) Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC,
Kantor Wilayah DJBC Aceh, Kanwilsus DJBC Kepri, Subdit Patroli Laut Dit. P2 dan PSO BC
Tanjung Balai Karimurı.

Selanjutnya, Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan melakukan patroli laut di Perairan Aceh Tamiang. Menjelang subuh, terlihat sebuah kapal nelayan jenis dua kepala melintas di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang. Tim Patroli Laut Bea Cukai Langsa segera melakukan
pengejaran dan menghentikan kapal tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan teh aksara china yang disembunyikan di bagian belakang kapal, Selain itu, turut diamankan 3 orang pelaku yang berada di atas kapal tersebut beserta alat komunikasinya. Setelah berhasil mengamankan barang bukti di laut, tim gabungan juga mengamankan orang yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkotika di Kecamatan Manyak Payed. Para
pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil Penindakan
Lokasi: Perairan Aceh Tamiang dan Kecamatan Manyak Payed
Terduga Pelaku yang Diamankan: 4 (empat) orang dengan inisial R selaku pengendali di darat, M selaku tekong kapal penjemput serta I dan S selaku ABK kapal penjemput, Barang Bukti yang Diamankan, 20 bungkus narkotika jenis methamphetamine atau sabu dengan total berat
Kurang lebih 19,86 kg
1 unit kapal motor tanpa nama,
4 unit handphone.
Potensi Kerugian Negara
100.000 jiwa terselamatkan dari ancaman narkotika
Potensi biaya rehabilitasi sekitar Rp159,9 miliar
Pada hari yang sama telah dilakukan serah terima para peiaku dan barang hasil penindakan kepada TIM NIC Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Langsa
menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh dan bekerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Penindakan Cukai terhadap 42 Karton Rokok Ilegal di Aceh Timur
25 Oktober 2024,
Bea Cukai Langsa mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan rokok ilegal tanpa pita cukai di Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Selanjutnya, Bea Cukai Langsa
didukung oleh Subdenpom IM/1-2 Langsa segera menuju lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut,
Sesampainya di gudang, tim tidak menemukan satu orang pun yang berada di lokasi. Selanjutnya Tim melakukan pemeriksaan terhadap gudang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan kedapatan gudang tersebut menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan merek H2
Classic sebanyak 42 karton yang diduga dipersiapkan untuk diedarkan secara ilegal di wilayah Aceh.
Hasil Penindakan Penindakan tersebut di Lokasi, Desa Grong-grong, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur
Barang Bukti yang Diamankan adalah,
42 karton rokok merk H2 Classic tanpa dilekati pita cukai, total sebanyak 420.000 batang,
Potensi Kerugian Negara:
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 999.600.000;
Perkiraan nilai cukai yang tidak dibayar, Rp561.120.000
Total potensi kerugian Negara Rp 716.192.400
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa, dan saat ini masih dalam proses penelitian guna menemukan pihak yang akan dimintakan pertanggung jawaban atas kegiatan ilegal tersebut.
Penindakan Kepabeanan terhadap Penyelundupan Barang lmpor legal di Aceh
Tamiang, 31 Oktober 2024,
Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah DJBC Aceh, Bea Cukai Langsa dan Satgas Patroli Laut BC 30004 mnelakukan penindakan terhadap penyelundupan barang impor
ilegal di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pemasukan barang impor ilegal yang diduga berasal dari Thailand menggunakan High Speed Craft (HSC) yang masuk ke Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang.
Satgas Patroli Laut BC 30004 yang melakukan ronda laut di Perairan Aceh Tamiang, melalui
citra radar melihat sebuah kapal jenis High Speed Craft (HSC) dengan kecepatan tinggi
memasuki alur Pantai Kermak. Satgas Patroli Laut BC 30004 kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada Tim Patroli Darat. Tim Patroli darat segera bergerak untuk melakukan penyisiran
di lokasi yang dicurigai sebagai tenpat bongkar dan sandar HSC tersebut. Setelah sampai di
lokasi yang dicurigai, Tim Patroli Darat kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit HSC yang telah sandar pada dermaga di dalam sebuah gudang di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, namun telah ditinggalkan oleh ABK-nya. Kedapatan HSC tersebut memuat barang-barang berupa kendaraan bermotor
roda dua dan suku cadang kendaraan bermotor. Selanjutnya Tim Patroli Darat melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan beberapa koli barang berupa suku cadang kendaraan bermotor, hewan dan minuman olahan teh hijau yang disimpan di dalam ruangan di gudang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan diduga merupakan barang
hasil kegiatan impor ilegal yang berasal dari Thailand yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu turut ditemukan berkas dan dokumen kendaraan bermotor, plat nomor, dan ransum kapal yang bertuliskan aksara Thailand.
Selanjutnya Tim Patroli Darat dengan dukungan Satgas Patroli Laut BC 30004 melakukan pengamanan terhadap HSC dan muatan diatasnya menuju Pelabuhan Kuala Langsa, yang selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.
Hasll Penindakan
Lokasi Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang Barang Bukti yang Diamankan,
1 (satu) unit kapal jenis HSC dengan mesin 5×200 PK,
22 (dua puluh dua) unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek dalam
kondisi bekas,
4 (empat) ekor ular dan 21 (dua puluh satu) botol berisi kelabang,
7 (tujuh) koli teh hijau merk Cha Tra Mue dan
61 (enarn puluh satu) koli suku cadang kendaraan bermotor dalam kondisi bekas.
Potensi Keruglan Negara:
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4464.280.000,
Total potensi kerugian Negara (Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka impor),
Rp 5.096.188.500.
Tindak Lanjut Perindakan 100 Karton (1 Juta Batang) Rokok llegal (Siaran Pers-11/KBC.010505/2024)
Sehubungan dengan upaya pengungkapan kegiatan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Langsa dirasa perlu menyampaikan tindak lanjut pada kasus rokok ilegal yang berhasil diungkap sebelurmnya, yakni penindakan 1 juta batang rokok ilegal atau setara dengan 100 karton yang tidak dilekati pita cukai. Kasus ini telah memasuki tahap larnjutan, dengan berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Selanjutnya, berkas penyidikan, barang bukti, dan 2 orang tersangka dari penindakan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Penanganan tindakan hukum ini menegaskan komitmen Bea Cukai Langsa dalam memutus
rantai paredaran rokok ilegal dan menindak tegas para pelaku. Upaya ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku, tindak pidana cukai serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan perekonomian dari praktik-praktik perdagangan ilegal yang menugikan negara.
Bea Cukai Langsa memastikan bahwa seluruh barang hasil penindakan yang berhasil diamankan akan diproses sesuai dengan ketetentuan yang berlaku. Barang hasil penindakan dari ketiga
kasus di atas telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa dan tengah menjalani penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai Langsa mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan wilayah dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan barang ilegal. Informasi yang tepat dan akurat dari masyarakat akan sangat membantu dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia.
Bea Cukai bekomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman barang- barang ilegal.
Sumber : Humas Bea cukai Langsa, Dalam siaran PERS. Nomor. 15/KBC.010505/2024.