Metro,Lampung mnctvano.com – Pergantian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro memantik perhatian dan kritik. Bahwasanya Ir. Bangkit Haryo Utomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda, kini dipindahtugaskan menjadi Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Sementara itu, jabatan Sekda kini dijalankan oleh M. Supriadi sebagai Pelaksana Harian (Plh) pada (7/7/2025) lalu.
Menariknya, M. Supriadi juga masih merangkap sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro. Hal ini pun semakin menambah sorotan terkait proses mutasi dan pengisian jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Metro.
Muktaridi sebagai Ketua PWRI Metro menilai jika pergantian ini patut dipertanyakan dari sisi prosedural dan hukum. Ia menyebut, mutasi jabatan Sekda baik untuk diberhentikan, dimutasi, maupun diangkat penggantinya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Jika pergantian Sekda Metro Ir Bangkit Haryo Utomo dilakukan tanpa evaluasi kinerja, tanpa rekomendasi Komisi ASN (KASN), dan tanpa seleksi terbuka. Maka itu jelas melanggar prinsip meritokrasi dan berpotensi masuk kategori maladministrasi,” jelas Muktaridi, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, Muktaridi kembali menegaskan bahwa rolling jabatan Sekda Metro Ir Bangkit Haryo Utomo, ke posisi staf ahli tanpa melewati tahapan sesuai aturan hukum merupakan bentuk pelanggaran administratif. Artinya, sangatlah tidak sesuai dengan Pasal 133 PP 11 Tahun 2017, yakni pejabat pimpinan tinggi hanya dapat dipindahkan setelah melalui evaluasi jabatan.
“Sekda tidak bisa dipindah begitu saja hanya karena alasan kebijakan kepala daerah atau karena dia berkuasa. Ada aturan – aturan hukum yang mengikat. Jika aturan ini dilanggar, maka keputusan tersebut cacat prosedur,” ungkapnya.
Kemudian, Penunjukan Plh Sekda pun, menurut pengamat hukum, hanya bersifat sementara dan tidak dapat menjadi jalan pintas untuk menghindari proses seleksi terbuka.
“Penunjukan Plh ( pelaksana harian.red) memang diperbolehkan, tapi hanya dalam kondisi darurat dan maksimal sampai ada pejabat definitif yang melalui proses yang sah. Apalagi jika yang bersangkutan itu masih merangkap jabatan sebagai Kepala BPKAD Metro, tentu ini bisa mengganggu efektivitas kerja dan menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
Muktaridi mendesak agar Pemerintah Kota Metro segera membuka ke publik seluruh proses administrasi serta dasar hukum dalam penggantian Sekda ( Sekretaris daerah ).
“Jabatan Sekda adalah motor penggerak birokrasi daerah. Jika proses pergantiannya dilakukan diam-diam dan tidak prosedural, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan bisa runtuh. Pertanyaannya apakah memang itu ada dugaan telah direkayasa,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Metro mengenai keabsahan didalam prosedur penggantian dan penunjukan Plh Sekda. Kedepan juga media ini akan meminta klarifikasi secara langsung/via telp kepada Ir Bangkit Haryono terkait alasan pergantian jabatannya.
(Najib As)