SPBU 14.203.175, Salurkan BBM Solar Subsidi Kepada Mafia Kapolres Diminta Bertindak Tegas.

banner 468x60

Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara, mnctvano.com, Di tengah ketatnya pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, praktik penyimpangan justru semakin menggila. Fakta mencengangkan kembali mencuat dari SPBU 14.203.175 yang terletak di Jalan Bakaran Batu, Tumpatan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Awak media mendapati dua unit mobil L300 jenis Ltor, BK 8099 WR dan satu unit lainnya, dengan leluasa mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan wadah balteng berkapasitas dua ton, yang ditutupi terpal untuk mengelabui publik.

Peristiwa ini terpantau langsung pada Selasa dini hari, 29 Juli 2025 pukul 00:30 WIB, saat situasi sepi dan minim aktivitas warga. Diduga kuat, praktik ini bukan baru terjadi sekali.

Hampir tiap malam mereka datang bang,Dua mobil itu bergantian isi solar,warga sudah tahu semua tapi siapa yang berani ngomong?”ujar seorang warga yang minta identitasnya di rahasiakan

Lebih mengkhawatirkan, salah satu sopir yang diwawancarai mengaku bahwa mereka hanya buruh dari seorang bos berinisial DD. Namun pengakuan sopir ini justru memperkuat dugaan keterlibatan aparat.

Kami cuma kerja,di gaji DD sudah ada setoran kok ke polres,ujar supir itu datar tanpa ekspresi.

Pernyataan tersebut membuka dugaan adanya praktek pembiaran bahkan perlindungan terhadap mafia solar, dengan dalih ‘koordinasi’ alias setoran ke oknum kepolisian. Bila dugaan ini benar, maka publik patut bertanya: di mana tanggung jawab Kapolres Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana?

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran administratif ini adalah tindak pidana. Dalam Pasal 55 disebutkan:

Setiap orang yang menyalahgunakan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah di pidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).”

Fakta di lapangan jelas: solar subsidi diambil dalam jumlah besar menggunakan alat bantu (balteng), diduga untuk dijual kembali dengan harga industri. Tindakan ini merugikan negara, menyengsarakan masyarakat kecil, dan mengangkangi hukum secara terang-terangan.

Sebagai pucuk pimpinan kepolisian di wilayah hukum Deli Serdang, Kapolres Kombes Pol Hendria Lesmana memikul tanggung jawab langsung atas penegakan hukum, pengawasan distribusi BBM subsidi, dan pemberantasan praktik mafia BBM.

Bukan hanya mengejar pelaku di lapangan, Kapolres berkewajiban mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, yang disebut menerima ‘setoran’. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan kembali tercoreng, dan praktik mafia BBM akan terus tumbuh subur karena merasa dilindungi.

Tak kalah penting, pihak SPBU 14.203.175 juga bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berwenang mencabut izin SPBU jika terbukti terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Masyarakat mendesak agar

1. Kapolres Deli Serdang segera menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal Polri jika terbukti menerima setoran.

2. BPH Migas dan Pertamina mengevaluasi izin SPBU 14.203.175.

3. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang turun tangan menertibkan praktik mafia solar yang merusak sistem subsidi.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun Polres Deli Serdang. Sementara itu, publik menanti: Apakah hukum masih berpihak pada rakyat kecil, atau justru tunduk pada mafia BBM dan aparat yang bermain mata.

(Team)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *