Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mnctvano.com,- SPBU 14. 227.333 Di Jln. Rajainal,Padang Sidempuan – PalSabolas, Kelurahan pargarutan baru, Lingkungan IV Kecamatan.Angkola timur, kabupaten.Tapanuli selatan, provinsi Sumatera Utara, Diduga salurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada para mavia
Disaat awak media mnctvano.com melakukan investigasi,di salah satu lokasi daerah Kelurahan. Pargarutan baru, Lingkungan IV Kec.Angkola timur,” temukan beberapa oknum mengemudi kendaraan berupa becak yang tidak memiliki nomor polisi (nopol) plat dan kendaraan berupa mobil nomor polisi (nopol) plat BB 1723 HB yang ingin mengangkut minyak yang di salurkan oleh perusahaan tersebut.
Disaat awak media mnctvano.com dan beberapa para awak media lain melakukan konfirmasi kepada seorang oknum insial F yang diduga salah satu Mafia BBM Bersubsidi itu, mengatakan saya mempunyai surat, dan surat yang saya miliki tiga pak, setiap satu Barcode surat,saya terima minyak BBM Bersubsidi ini yang di salurkan oleh perusahaan SPBU ini sebanyak sepuluh (10) Zeriken satu surat, dan zerigen yang ada di dalam mobil saya itu, sebanyak 20 Ziregen.Ujarnya
Belum selesai para awak media melakukan konfirmasi terhadap penampung BBM Bersubsidi itu, seorang oknum manajer SPBU 14. 227.333 yang diduga insial H, memanggil dan mencoba melarang para wartawan untuk melanjutkan konfirmasi dan mengambil dokumentasi di sekitar lokasi SPBU tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menghalangi kerja jurnalistik. Pasal ini menegaskan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenai hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Oknum manajer itu mengatakan kepada beberapa awak media bahwa surat yang di miliki penampung BBM itu, bukan saya yang mengeluarkan tetapi itu dari dinas Pertamina pak” dan itu sudah di ketahui oleh pihak kanit ekonomi polres Tapsel, dan di ketahui oleh pihak pemerintah daerah bagian kabag ekonomi daerah kabupaten Tapanuli Selatan,” Ujaranya
manajer SPBU 14. 227.333 mengatakan dirinya orang Palembang, berasal dari Batam,” sebetulnya sudah pernah saya bubarkan karena saya merasa panik,” ngapain saya urus orang sini, Petani sini, orang-orang jauh dari SPBU ini? dengan nada yang serius,” saya selalu di di recok kin,yang merecok kin saya itu orang-orang Medan , dan orang Batak juga,”ujar insial H, dengan nada yang paling seriusn
Kami disini menerbitkan ini surat izin bukan dari saya, melainkan Pertamina,” dan ini tidak berlawanan dengan unda-undang migas karena surat dari Pertamina,bapak aja datangi pihak Pertamina,” kami dari satgas santun petugas melayani masyarakat sesuai dengan prosedur, dan saya juga selalu di audit BTA Migas dua kali dalam setahun, ujaranya
manajer itu mengatakan kepada awak media, setiap orang yang memiliki Barcode, mereka mendapatkan BBM bersubsidi itu diduga sebanyak 1.800 ( Seribu delapan ratus liter),satu Barcode itu satu NIK, tapi cara pengambilannya pake sip, malam atau di saat sepi, satu NIK itu satu Minggu sekali,”
Ini bukan berbentuk organisasi,dan bukan juga untuk pengusaha, ini untuk pertanian. Bagi yang tidak memiliki Barcode tidak kami layani, harus orang yang memiliki Barcode yang kami bisa layani, barcode nya yang sudah memiliki surat rekomendasi,yang mempunyai surat kuasa di atas materai 10,000 ( sepuluh ribu) secara hukum sah. Tutup nya
Bersambung
(TIM)