SPBU Diduga Langgar SOP Migas: BBM Diisi ke Galon, Warga Desak Aparat Bertindak

banner 468x60

SPBU Diduga Langgar SOP Migas: BBM Diisi ke Galon, Warga Desak Aparat Bertindak

 

Mitra,Mnctvona.com

Dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Migas kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut diduga melakukan praktik pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke wadah galon yang tidak sesuai ketentuan.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh warga yang kebetulan melintas dan melihat aktivitas mencurigakan di area pengisian. “Kami melihat jelas, petugas SPBU mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam beberapa galon plastik. Padahal itu jelas dilarang, karena berisiko tinggi dan melanggar aturan Migas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya, Rabu (22/10/2025).

Warga menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar prosedur, tapi juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan praktik penimbunan BBM bersubsidi. Mereka menduga hal ini bukan kejadian pertama, melainkan sudah sering dilakukan oleh oknum di SPBU tersebut.

“Kami sebagai masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pihak Pertamina segera turun memeriksa SPBU di Mitra itu. Kalau benar terbukti, harus ada sanksi tegas supaya tidak terulang lagi,” tambah warga lain dengan nada tegas.

Sesuai peraturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), pengisian BBM ke wadah tidak standar seperti jeriken atau galon hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dan tujuan tertentu. Tanpa izin resmi, hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap ketentuan distribusi bahan bakar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sementara masyarakat berharap agar pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Minahasa Tenggara.

Redaksi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *