Mempawah, Kalimantan Barat-
Dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Parit Derabak, Kecamatan Mempawah Timur, memasuki babak baru. Dalam sidang pembuktian Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah pada
Selasa, (6/8/25),
terungkap fakta mengejutkan : Surat Pernyataan Tanah (SPT) atas nama Madiri tahun 2021 yang digunakan sebagai alat bukti ternyata didasari Surat Garap tanah di lokasi berbeda.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim PK, mendengarkan pemaparan dari pihak pemohon, sdr. AR, melalui kuasa hukumnya, Yandi L, SH. Mereka menyampaikan rangkaian bukti kuat yang menduga adanya rekayasa administrasi oleh oknum Kepala Desa Parit Baru, terkait penerbitan SPT atas objek tanah yang disengketakan.
Menurut kuasa hukum, SPT atas nama Madiri tersebut menyebut lokasi tanah berada di Parit Derabak, namun nyatanya dikeluarkan berdasarkan Surat Garap an. Ali Asmin (ayah kandung Madiri) yang berlokasi di Parit Sinbin, kawasan yang berbeda dari objek sengketa.
“Ini jelas-jelas cacat hukum. Bagaimana mungkin tanah yang berada di Parit Sinbin dijadikan dasar penerbitan SPT untuk tanah di Parit Derabak? Fakta ini sudah cukup untuk menyimpulkan adanya pemalsuan administratif,” tegas Yandi
dalam keterangannya usai sidang.
Pihak pemohon PK menghadirkan sejumlah alat bukti utama, di antaranya:
1. Salinan Surat Garap atas nama Ali Asmin di Parit Sinbin, dikirim langsung oleh Kades via pesan WhatsApp pada 26 Maret 2022.
2. SPT tahun 2021 atas nama Madiri dengan lokasi yang tidak sesuai (Parit Derabak).
3. Rekaman video pengakuan Madiri bahwa dasar penerbitan SPT adalah surat garap di Parit Sinbin.
4. Rekaman suara Madiri yang menyebut surat garap diberikan langsung ke Kades untuk pengurusan SPT Parit Derabak.
5. Rekaman pengakuan bahwa tanah yang digarap ayahnya berada dari Parit Sinbin hingga Parit Tanggok.
6. Pernyataan bahwa Ketua RT Parit Sinbin, sdr. M. Tahir, tercantum dalam surat garap sebagai pihak yang mengetahui.
7. Rekaman suara Kades Parit Baru yang menyatakan bahwa tidak pernah menerima bukti sah selain fotokopi kabur dari pihak Madiri saat menerbitkan SPT.
“Jika bukti utama pelapor ternyata palsu, maka seluruh rangkaian penyidikan dan dakwaan menjadi tidak sah secara hukum. Ini adalah cacat hukum yang fatal,” kata Yandi.
Yandi berharap, Majelis Hakim Peninjauan Kembali di PN Mempawah dapat membuat pendapat objektif dan tidak mengabaikan fakta hukum yang terungkap. Ia juga menegaskan bahwa putusan sebelumnya diduga mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata, karena telah menyampingkan bukti penting yang dibawa pihaknya dalam sidang sebelumnya.
“Putusan hakim PK ini akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi Mahkamah Agung dalam menentukan kelanjutan perkara PK klien kami. Oleh karena itu, kebenaran harus diletakkan di atas segala kepentingan,” tegas
Yandi.
Kasus ini memunculkan sorotan luas, terutama terkait praktik administrasi pertanahan, di tingkat desa yang rawan disalahgunakan. Sejumlah pihak mendesak agar inspeksi khusus dilakukan terhadap kepala desa yang bersangkutan, serta meminta Aparat Penegak Hukum turun tangan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen negara.(red)
Sumber : Yandi L, SH Kuasa Hukum sdr. AR