Tak Terima di Sebutkan Namanya di Pemberitaan, Oknum Pengusaha Melawi Berinisial “AL” Ancam (WARTAWAN) Via Telpon : Kau Serlok Kau Dimana,…Ku Parang Kau,…Kucari Kau Sampai Dapat!!

Oplus_131072
banner 468x60

 

Mnctvano.com//Melawi,Kalbar-

Seorang wartawan media Mnctvano.com yang ada di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan ancaman keras melalui via telepon dari seorang pengusaha yang ada di Kabupaten Melawi berinisial “AL” pada
Jumat,11/07/25

Ancaman tersebut di sampaikan melalui via Telepon”Eii,…ku bilang sama kamu ya, jangan maen hantam-hantam gitu kau “Musa” sekarang kau share lokasi,… kau share lokasi,…ku bilang kau jangan, jangan bilang mikanik-mikanik,babi kau nieh,kau share lokasi kau dimana ,Anjing kau” ku PARANG kau…,ku cari kau sampai dapat nanti kau ya,…ke pinoh gak kau,ku suruh agus bawaku ke sana ku carikau,…sampai dapat kau”,ancamnya
melalui via telepon.

“Ancaman melalui via telepon tersebut sudah jelas melanggar Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur tentang pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelaku ancaman ini adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
Selain itu, pelaku ancaman kekerasan juga dapat dijerat dengan Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, Wartawan yang menerima ancaman tersebut, Musa, menyampaikan bahwa telpon yang diterimanya telah membuat dirinya merasa sangat terganggu dan tidak nyaman. Dia juga menyampaikan terkait pemberitaan, jika keberatan prodak jurnalis ada ruang hak jawab klarifikasi yang sudah di atur sesuai UU pers .

Musa,juga menambahkan bahwa ancaman tersebut terkait dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan, nama AL atas pemberitaan dugaan penggunaan BBM Ilegal dan Mobil ber Plat Merah, yang berada di proyek Replenting PT SDK Batu Buil Kecamatan Belimbing, beberapa waktu lalu yang dia dan rekannya liput. “Jika merasa keberatan dengan pemberitaan, oknum pengusaha diduga gunakan BBM ilegal seharusnya gunakan hak jawab sesuai ketentuan yang ada, bukan dengan cara mengancam seperti ini,”tegas
Musa

Dia juga menegaskan bahwa masalah harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik, bukan dengan ancaman telepon. Musa pun menyampaikan bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang, dimana pers berfungsi sebagai pilar demokrasi, memberikan informasi, pendidikan,kepada publik, serta melakukan kontrol terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang berkaitan dengan usaha-usaha yang di duga ilegal. Oleh sebab itu, saya meminta aparat penegak hukum untuk bertindak saat para jurnalis diintimidasi seperti ini ,agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,” ujar
Musa.

Sampai berita ini diterbitkan,pengusaha inisial “AL” yang mengancam tersebut belum memberikan klarifikasi,dan upaya mediasi terkait masalah tersebut.(tim/red)

Sumber : Musa

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *