Sintang | KALBAR-
Akibat dari dampak pekerjaan PETI Sungai Kapuas kondisinya semakin sangat mengkhawatirkan dan rusak lantaran terus dieksploitasi hasilnya dari Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), seperti yang terjadi di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, terus berlangsung tanpa kendali dari pihak kepolisian dan diduga kuat pembiaran oleh pihak Kapolsek kota dan Kapolres selama ini.
Wargapun menuding Aparat Penegak Hukum (APH) dan Polres Sintang tak pernah serius menindak meski Instruksi tegas sudah berulang kali dikeluarkan Kapolda Kalbar untuk memberantas tambang Ilegal.Pantauan beberapa Awak Media di lapangan terlihat jelas aktivitas PETI tersebut terus berjalan terang-terangan, seakan-akan tak pernah ada rasa takut sedikit pun terhadap Aparat penegak hukum.
Suara mesin dompeng kedengeran dengan jelas, bahkan air keruh mengalir deras pada badan Daerah Sungai Kapuas,(DAS) meninggalkan jejak Kerusakan Ekosistem yang tak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.“Ironis dan menyakitkan. Aktivitas sejelas ini tidak pernah tersentuh Hukum secara permanen. Apa iya? Aparat Penegak Hukum (APH) tidak melihat, atau pura-pura tidak melihat?”, ungkap
Seorang Warga dengan nada geram
kepada Awak Media, Sabtu,06/09/2025.
Kecurigaan Warga
semakin menguat, diduga kuat ada bekingan dari oknum tertentu yang membuat PETI di Mengkurai kebal hukum. Dugaan itu bukan tanpa alasan. Fakta bahwa Tambang Ilegal bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas, menjadi bukti betapa lemahnya penegakan hukum Polres Sintang, bahkan terkesan selektif, Penegakan Hukum di Daerah ini,” Ungkap Warga yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai oleh Awak Media.
Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya merusak ekosistem Sungai Kapuas yang menjadi nadi kehidupan Masyarakat, tetapi juga mempermalukan wajah Penegakan Hukum di Kalimantan Barat. Sungai Kapuas adalah Urat Nadi ekonomi, Transportasi, dan Sumber Air jutaan Warga. Namun kini, keruh, rusak, dan terancam menjadi kubangan Limbah Merkuri akibat Aktivitas Tambang Ilegal yang tak terkendali.
Konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum setempat hingga kini belum mendapatkan jawaban jelas.Diamnya aparat justru menimbulkan tanda tanya besar. Benarkah Hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas?Padahal, aturan Hukum sangat jelas. Pasal 158 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, sanksi berat ini seolah tak berarti ketika Aparat Penegak Hukum yang berwenang seolah menutup mata terkait masalah ini.Warga kini hanya bisa menggantungkan harapan pada Polda Kalbar agar segera turun tangan langsung, bukan sekadar instruksi tanpa tindak lanjut. Karena jika aparat tetap membiarkan, yang hancur bukan hanya lingkungan dan sumber daya alam, melainkan juga kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum yang semakin kurang dipercaya.
Awak Media akan terus memantau dan mengawal perkembangan masalah ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak terkait yang ingin menyampaikan pernyataan. Sebab, publik berhak tahu : siapa sesungguhnya yang bermain di balik bisnis kotor PETI di jantung Sungai Kapuas ini?(red)