Sihapas, Suka Bangun, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Masyarakat Desa Sihapas, Kecamatan Suka Bangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, keluhkan atas penyerobotan lahan warga yang di lakukan oleh Perusahaan sawit PT Maju Indo Raya (MIR) 25 februari 2025
Masyarakat mengaku tanah mereka telah diambil alih tanpa sepengetahuan mereka, dan mereka meminta bantuan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto untuk turun tangan
Damianus Waruwu Ketua DPD LBH PKR (Perisai Keadilan Rakyat) Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, salah satu korban. dan ia mewakili masyarakat mengungkapkan rasa frustasinya dan berharap agar Presiden Prabowo bisa turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan warga transmigrasi SP 2 Pulo Pakkat dan juga lahan warga desa Sihapas terangnya. dimana hari ini kami melihat bagaimana lahan kami yang diserobot begitu saja oleh perusahaan sawit, yaitu PT Maju Indo Raya (MIR)
Lanjutnya, sebenarnya kami mendukung adanya investasi dan perkembangan ekonomi melalui hilirisasi investasi, namun kami merasa tertindas jika proses tersebut mengabaikan hak-hak kami sebagai warga pemilik tanah. tapi jika seperti ini caranya, kami sebagai masyarakat yang terus tertindas dan semakin miskin, ucapnya.
Dirinya berharap agar Presiden Prabowo Subianto mendengar keluhan warga dan memberikan perhatian atas masalah yang kami hadapi sejak tahun 2015 hingga sampai sekarang tegasnya
Damianus Waruwu ketua DPD LBH PKR perisai keadilan rakyat mengatakan bahwa : Transmigrasi itu tidak boleh di perjual belikan kepada perusahaan. Menurut undang- undang No. 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian, Transmigrasi bertujuan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat integrasi nasional. Pelaksanaan transmigrasi harus memperhatikan aspek kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan.
Pasal 6 UU No. 29/2009 menyatakan bahwa transmigrasi memiliki hak :
1. Mendapatkan lahan garapan.
2. Mengakses fasilitas umum.
3. Menerima bantuan teknis dan pendampingan.
4. Mengikuti pelatihan dan pendidikan.
5. Mendapat perlindungan hukum
Kewajiban transmigrasi :
1. Menghormati adat istiadat setempat.
2. Mengikuti peraturan pemerintah setempat.
3. Mengelola lahan dengan baik.
4. Menghargai lingkungan
Jika Transmigrasi telah di perjual belikan kepada perusahaan, maka hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang No. 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian. Berikut beberapa konskuensinya yang mungkin terjadi :
Hukum dan Administratif :
1. Pembatalan hak transmigrasi.
2. Pengembalian lahan kepada negara.
3. Penalti dan denda.
4. Pidana penjara bagi pelaku
Tindakan yang bisa dilakukan :
1. Laporkan ke kementerian ketenagakerjaan atau badan pertanahan nasional.
2. Mengajukan gugatan ke pengadilan.
3. Menghubungi lembaga bantuan hukum.
4. Melaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Warga mengatakan bahwa ada kurang lebih 100 kepala keluarga masyarakat yang tanahnya telah diserobot,” Damianus Waruwu menambahkan, PT Maju Indo Raya (MIR) menggusur tanah transmigrasi dan lahan lain’ secara global.
Mereka itu menggusur dengan menggunakan beberapa alat berat seperti Excavator sehingga kelapa sawit yang di tanam masyarakat langsung digusur oleh perusahaan tanpa pemberitahuan
Dì tempat yang berbeda Asisten PT MIR marga siregar menjelaskan bahwa mereka untuk saat ini hanya bermitra dengan Sumatera Diesel ucapnya
Warga lain juga bercerita mengatakan bahwa jika tanah tersebut memang milik Sumatra diesel, kenapa mereka tidak menunjukan siapa orang yang memperjual belikan lahan transmigrasi SP II Pulo Pakkat kepada mereka meskipun sudah dijelaskan oleh Handoyo sebagai tangan kanan sumatra diesel
Warga mengungkapkan rasa kekecewaan nya terhadap sikap pemerintah setempat, yang hanya diam saja tanpa memberitahukan kepada masyarakat sejak awal pihak PT MIR ke lokasi lahan transmigrasi tersebut. dan kami terus mempertahankan tanah kami meski dalam keadaan terancam tegas warga
(ON)