Tata Kelola PKL Pasar Inpres, Walikota Lubuklinggau Dapat Respon Positif Dari Penggiat Lingkungan

banner 468x60

 

Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, mnctvano.com,- Upaya Walikota Lubuklinggau dengan slogan “Linggau Juara” dalam memperhatikan tata kelola pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Inpres mendapat respon positif dari penggiat lingkungan Bumi Silampari. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah nyata dalam menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan kepastian perlindungan hukum bagi para pedagang kecil.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau diketahui terus bergerak melakukan berbagai upaya penataan tata ruang, khususnya di kawasan Pasar Inpres yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Selain demi wajah kota, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi konflik antar pengguna jalan.

Feri Isrop, S.H., salah satu paralegal Kota Lubuklinggau, pada Kamis (25/09/2025) menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh setengah hati dalam menyelesaikan persoalan PKL di Pasar Inpres.

“Kami meminta pemerintah, terutama Walikota, untuk serius menangani persoalan dan dampak bagi pedagang kaki lima di lingkungan Pasar Inpres. Kenapa? Karena persoalan ini menyangkut perekonomian rakyat kecil sekaligus jaminan hukum yang sifatnya sangat urgent,” tegasnya.

Feri juga mengingatkan bahwa apabila penataan tata ruang dilakukan secara kurang maksimal, maka kemacetan di berbagai sudut jalan utama tidak bisa dihindari. Kondisi tersebut, kata dia, akan meresahkan para pengendara baik roda dua maupun roda empat, serta dapat menimbulkan konflik sosial.

Secara nasional, aturan terkait PKL sudah memiliki landasan hukum yang jelas. Mulai dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Peraturan Pemerintah No. 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL, hingga Permendagri No. 41 Tahun 2012 yang menjadi pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan PKL. Selain itu, pemerintah kota juga wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Lubuklinggau.

Kehadiran aturan tersebut menegaskan bahwa keberadaan PKL bukanlah hal yang bisa diabaikan, melainkan perlu diberdayakan dengan pendekatan yang manusiawi sekaligus tegas.

Feri menambahkan, kepemimpinan Walikota Lubuklinggau dengan slogan “Linggau Juara” diharapkan tidak sekadar menjadi jargon politik semata, melainkan benar-benar diwujudkan melalui kebijakan pro-rakyat.

“Semoga persoalan dan dilema Pasar Inpres bisa ditangani dengan baik di bawah kepemimpinan Walikota Lubuklinggau. Jika serius, saya yakin persoalan ini dapat terselesaikan demi keadilan dan kenyamanan bersama,” tutupnya.

Masyarakat kini menantikan langkah tegas Pemkot Lubuklinggau, apakah slogan Linggau Juara akan diwujudkan dalam penataan kota yang lebih ramah, tertib, dan berpihak pada rakyat kecil, atau justru berhenti sebatas slogan semata.

Heri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *