Temuan BPK 2023 : Lima Kontraktor PUTR Labura Tak Setor Kerugian Negara

banner 468x60

Labura, Mnctv.com –Ratama Saragih, S.H Responden Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan, ada 5 (lima) Kontraktor Penyedia Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) tidak menyetor kelebihan pembayaran akibat kurang volume pekerjaan Tahun Anggaran 2023, sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor.78/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 27 Desember 2023.

Hal itu telah dikonfirmasi langsung kepada Indra Paria, S.T selaku Kepala Inspektorat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Labura, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (13/3/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

Adapun 5 (lima) Kontraktor yang dimaksud antara lain :

1. CV.Alvarez (AV) Pekerjaan Peningkatan Jalan Utama Sidua-dua/Gunting Saga Sidua-dua (DAK Penugasan) kurang setor sebesar Rp360.040.368,48

2. CV Gandatama Konstruksi (GK) Pekerjaan jalan Babubassalam – Aek Motor Kecamatan Merbau, sebesar Rp65.258.145,30, pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun II pasar Lori desa Simpang Empat Kecamatan Merbau sebesar Rp65.518.433,29., pekerjaan pengaspalan jalan Merbau-Pulo Bargot kurang setor sebesar Rp59.783.023,77

3. CV. Najah (N) Pekerjaan Pengaspalan Jalan Mulai dari Dusun Suka Jadi menuju Dusun Lubuk Tikko Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan kurang bayar sebesar Rp12.040.008,60 pekerjaan pengaspalan jalan Dusun Suka Sari, Desa Suka Rame Kecamatan Kuala Hulu belum bayar sebesar Rp39.978.043,81

4. CV. Tri Rahayu (TR) Pekerjaan Pengaspalan jalan Babussalam-babussalam Kecamatan Merbau kurang setor sebesar Rp79.653.879,04

5. CV. Gapura Alam Persada (GAP) Pekerjaan Pengaspalan jalan menuju Aek Pasar Desa Batu Tunggal Kecamatan Na IX-X kurang setor sebesar Rp23.440.544,57

Ratama Saragih, S.H Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran saat dikonfirmasi Media pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 13.00 WIB, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas Pengelola Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Labuhan Batu Utara serta 5 (Lima) Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena sudah memenuhi unsur formil dan materil pidananya sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (3) Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Lanjut kata Responden BPK ini bahwa tindak lanjut sebagaimana disebut pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, artinya negara memberi rentang waktu selama 60 (enam puluh) hari kepada pengelola anggaran dan penyedia untuk mengembalikan kerugian negara akibat kurang volume pekerjaan yang menimbulkan kelebihan pembayaran pekerjaan.

“Jika pasal 3 ayat (3) Undang-undang dimaksud tidak dipatuhi oleh Pengelola Anggaran (PA) dan PPK serta Rekanan/Kontraktor atau Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah maka sudah bisa dimasukan kedalam ranah pidana korupsi,” ucap Ratama.

“Faktanya setelah dicek oleh Indra Paria, S.T Kepala Inspektorat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan stafnya ternyata penyetoran kerugian negara di Dinas PUTR Labura oleh rekanan/kontraktor waktu penyetorannya sudah menyalahi Undang-undang dimaksud bahkan ada 5 (Lima) kontraktor yang tidak mengembalikan kerugian negara dan kurang setor alias masih meninggalkan kerugian negara,” pungkas Ratama.

(Kongli Saragih S.Si)

 

 

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *