Melawi,Kalbar-
Diduga untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, SPBU 66.796.04 Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat, melakukan tindakan melanggar hukum dengan menjual Bahan Bakar Minyak [BBM] dengan menggunakan Drum plastik serta Jerigen tanpa rasa takut.
Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum [SPBU] dengan nomor registrasi 66.796.04 berlokasi di jalan poros Sayan – Kota Baru, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi.
Seperti yang beredar beberapa waktu lalu, Tim media yang pada saat itu berada di lokasi SPBU tersebut melihat bahwa pihak SPBU diduga telah melakukan pelanggaran serius dalam penyaluran BBM Subsidi, dimana yang seharusnya di peruntukan bagi masyarakat kecil dan sektor – sektor prioritas.
Pemantauan tim media pada 13/9/ 2025 terlihat langsung adanya kegiatan SPBU 66.796.04 dengan berani tanpa takut siapapun melakukan pengisian BBM Subsidi kepada oknum pembeli dengan menggunakan mobil Hilux dan mobil tersebut berisikan sejumlah Drum plastik serta puluhan antrian jerigen.
Informasi yang dihimpun tim media ini bahwa kegiatan penyelewengan BBM Subsidi sudah sering dilakukan pihak Pengelola SPBU tersebut tanpa rasa takut, ini mereka lakukan untuk meraup keuntungan besar.
Selain itu, berdasarkan informasi dari warga masyarakat menyebutkan bahwa BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di salurkan langsung ke dalam drum plastik besar dan beberapa jerigen yang berada di bak mobil jenis pekap. Proses pengisian itu dilakukan secara terang – terangan di Area SPBU menggunakan nosel resmi SPBU dan dijual ke daerah-daerah lokasi pekerjaan tambang emas.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyalahi regulasi pemerintah terkait distribusi BBM Bersubsidi, termasuk Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga jual Eceran [HET] BBM serta ketentuan dari BPH Migas.
Pemilik SPBU 66.796.04 dalam menjalankan kegiatan yang dilakukan secara terang – terangan diduga nekad yang bertujuan meraup keuntungan besar dan yang berdampak menyengsarakan rakyat kecil.
“Salah satu karyawan SPBU tersebut saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp menyampaikan, rekom kita yang lama udah habis masa berlakunya dulu bang, yang baru belum kita perpanjang lagi,tapi secepatnya kita perpanjang bang”,ucapnya
Untuk rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya yang berada di Kecamatan Sayan, meminta kepada Kapolda Kalbar serta Pihak Pertamina Kalbar untuk melakukan tindakan hukum kepada pemilik SPBU 66.796.04 tersebut sesuai Hukum yang berlaku.(Musa)