Sintang, Kalbar-Mnctvano.com
Terkait pemberitaan masalah penampungan atau jual beli Kayu dari Toko oknum polisi yang ada di jalan lintas Hutan Wisata Sintang,yang di duga hasil dari pembalakan hutan secara liar yang mana bigbos di ketahui seorang oknum polisi yang aktif berinisial OB konon katanya sudah memiliki izin usaha atau NIB.
Yang patut di duga karena seorang oknum polisi tidak mungkin memiliki lahan atau pun hutan hak jadi patut di pertanyakan
Dari mana asal usul sumber kayu yang di perjual belikan tersebut
dan juga terkait adanya temuan Awak media
Seorang oknum polisi aktif yang bertugas di Mapolres Sintang
Awak media melakukan konfirmasi kepada Kabid propam Polda Kalbar Kombespol Yudi Arkara Oktobera,S.I.K,M.H melalui via WhatsApp di dengan adanya temuan awak media ini bahwa seorang oknum anggota polisi yang aktif bebisnis jual beli kayu, Kabid Propam Polda Kalbar menjelaskan”
Wa alaikum salam wr wb… kalau yg ilegal yang pasti gak boleh lah. Terkait bisnis, itu ada aturannya tersendiri, harus didaftarkan dulu ke propam mabes dll”, tegas
Kabid Propam
Rabu,14/08/2024.
Penulis : Korwil Kalbar
Mnctvano.com