Siak, Riau, mnctvano.com,- Kepolisian Resor (Polres) Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil di amakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,27 gram di wilayah Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. 22 April 2025
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando, S.E., menerangkan, “Penangkapan berlangsung pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Buton-Pekanbaru Km.25, RT.004 RW.002 Dusun Mujairin, Kampung Sungai Berbari. Dari hasil operasi tersebut, tiga orang pria berhasil diamankan, masing-masing berinisial FS (31 tahun), AS (24 tahun), dan HE (25 tahun).”
“Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis shabu, 4 plastik klip bening kosong, 3 unit handphone dari berbagai merek, satu kotak plastik, serta uang tunai sebesar Rp200.000, “tutur AKP Tony Armando.
AKP Tony menambahkan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa FS berperan sebagai bandar, sementara AS dan HE bertindak sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Ketiganya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah menjalani tes urine, dengan hasil (+) Amphetamine dan Methamphetamine,”
AKP Tony Armando juga menyampaikan bahwa dari pengakuan FS, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BE, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ucapnya
(Sudirman Waruhu)