Melawi, Kalbar— Sebuah toko kayu yang berlokasi di wilayah Desa batu buil kecamatan belimbing kabupaten melawi diduga kuat beroperasi tanpa memiliki izin usaha resmi dari instansi terkait. Dari pantauan di lapangan, terlihat tumpukan kayu olahan berbagai jenis tersusun di gudang yang digunakan sebagai tempat penjualan.
Menurut informasi yang dihimpun, toko kayu milik ibu Tri tersebut telah beroperasi cukup lama, dan melayani pembelian kayu berbagai ukuran kepada masyarakat setempat. Namun, hingga kini belum ada papan nama usaha ataupun dokumen perizinan yang terpampang di lokasi.
Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan, bahwa aktivitas jual beli kayu di tempat itu sering berlangsung setiap hari.
> “Setiap hari ada yang datang beli kayu. Tapi setahu saya belum pernah ada petugas dari kehutanan atau pemerintah datang periksa,” ujar
warga tersebut.
Kepada awak media
Senin,27/10/25.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 12 huruf e dan Pasal 83, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperniagakan hasil hutan kayu tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mewajibkan pelaku usaha hasil hutan memiliki izin berusaha (PBPH, SIPUHH, atau izin usaha perdagangan kayu).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik toko kayu belum dapat dimintai keterangan, terkait izin usaha dan asal-usul kayu yang diperjualbelikan.(red)











