Ketapang, Kalimantan Barat, mnctvano.com,- Kasus laporan palsu dan tuntutan paulus terhadap Bayer CS atas lahan di buka PT Prakarsa Tani Sejati PTS di luar hak guna usaha (HGU ) di Desa Merimbang Jaya Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang sudah bergulir beberapa tahun lalu belum juga menemukan penyelesaian yang bearti.
Kedua belah pihak Bayar Cs dan manajemen PT PTS selalu mencari pembenaran dalam lahan yang di klaim.
Bayer CS pernah di tangkap dan di tahan oleh polres Ketapang dengan dalil laporan pencurian buah sawit milik PT PTS,selama dua bulan bayer bersama tiga rekannya yang merupakan masih satu keluarga di tahan di rutan polres Ketapang. Kejadian tersebut pada tanggal 5 April 2024 dan di keluarkan tanggal 4 Juni 2024 Tanpa melalui proses persidangan ini membuktikan kalau pihak kepolisian (penyidik) tidak bisa mencukupi dua alat bukti yang kuat untuk menjadikan Bayer CS sebagai tersangka terang Yohanes Nurdin pada beberapa awak media saat memberikan pres rilis pada Sabtu 22 Maret 2025 Wib.
Terang Yohanes Nurdin sebagai tokoh masyarakat Desa Merimbang jaya hari ini bersama Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Kemasyarakatan Ormas DPC Bala Pangayo, Panglima Tujuh Kamang mereka mendatangi dan menjumpai pimpinan tertinggi PT PTS yang ada di kantor perkebunan.
“Kedatang kami di terima di ruangan meting untuk melakukan mediasi bersama petinggi PT PTS mediasi berjalan tertib lancar aman dan kondusif, adapun hasilnya kesepakatan dalam pertemuan tersebut di buat natulen rapat dengan isinya,”meminta pihak manajemen perusahaan sebagai pelapor dalam kasus bayer CS,segera mencabut laporan di Polres Ketapang dan meminta surat perintah penghentian penyidikan SP3 di keluarakan segera
Warga meminta lahan yang seluas 40 hektar yang diklaim saudara bayer mewakili warga di kembalikan utuh pada saudara Bayer.
Demikian natulen rapat dan di tanda tangani oleh peserta rapat dari pihak manajemen PT PTS serta dari pihak bayar CS terang Yohanes Nurdin
Masih terang, Yohanes Nurdin mereka berharap agar PT PTS segera melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan bersama dalam natulen rapat tersebut,”kita tunggu paling lama empat belas hari hasilnya harus sudah nampak pungkas Yohanes Nurdin jika memang pihak perusahaan bukan penjajah yang berlindung dibelakang penegak hukum. Sebab fakta selama ini apabila masyarakat kecil yang dianggap salah melawan perusahaan dan pihak perusahaan melapor ke penegak hukum khususnya institusi kepolisian akan langsung di tindak dan dikurung seperti binatang tang bernyawa,penegak hukum tidak pernah sadar mereka di gaji oleh uang rakyat bukan uang pengusaha. Dan kalau mati pasti sampah masyarakat yang peduli pada penegak hukum bukan pengusaha tegas Yohanes Nurdin.
Sumber : Yohanes Nurdin dan Ormas Bala Pangayo
(Roesliyani/Jono Darsono Aktivitas 98)