Sintang, Kalbat -Mnctvano.com
Pantauan Awak Media ini di lapangan satu buah Truk KB 8381 EF bermuatan kayu olahan berasal dari Putusibau dan diduga tidak ada mengantongi dokumen apapun kayu olahan hasil kegiatan Ilegal logging yang diduga milik Kujang Kapuas hulu menuju Kabupaten Sintang dan di bongkar pada Toko Kayu Milik Oknum Anggota Polres Sintang Berinisial OB yang ada di Jalan Lingkar Hutan Wisata pada, Selasa,13/08/2024 Siang
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media ini, kayu olahan sebanyak satu truk tersebut berasal dari wilayah Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu di terima dan di bongkar pada Toko Kayu milik Oknum Anggota Polres Sintang aktif.
Salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan bahwa kayu di terima Oknum Anggota Polres Sintang ini dalam 1 Minggu biasa bisa 3 Trak di kirim dari Putusibau.Dia juga menyampaikan bahwa Kayu Oknum Anggota Polres ini dulu pernah diamankan Polres Sintang namun dibebaskan lagi makannya sekarang bisnis kayu Oknum Anggota ini semakin subur. dan kita berharap agar ada tindakan dari Tim Gakkum Kalbar”, ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sintang AKP Ryan Eka Cahya,S.I.K,M.Si saat dikonfirmasi Awak Media ini terkait hal tersebut melalui via WhatsApp menyampaikan ”
Terimakasih atas informasinya
Mksh infonya bang”, ucap
Kasatreskrim Polres Sintang dengan singkat.
Penulis : Korwil Kalbar