Batubara, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Kantor dinas ketenaga kerjaan perindustrian dan perdagangan kabupaten batubara di nilai gagal dan tidak memahami Undang-Undang Republik Indonesia No : 24 tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, Soal nya terlihat jelas di depan kantor tersebut berkibar sangsaka merah putih dalam keadaan SOBEK dan KUSAM.
Di saat awak media sedang melintas dan melihat bendera tersebut berkibar dalam keadaan SOBEK dan KUSAM pada Jum’at, tanggal 07-03-25 tepat nya Pukul 11 : 00 wib, dan awak media mencoba masuk dan akan Konfirmasi kepada kepala dinas “BUCHARI” Prihal bendera tersebut, namun Sangat di sayangkan, Menurut salah satu pegawai dinas tersebut yang sedang berada di ruang kerja nya mengatakan Bahwa Pak Kadis tidak ada di tempat dan jarang sekali masuk kantor, bahkan kami sendiri aja kalau ada keperluan mau minta tanda tangan nya kami nelpon dulu dimana posisi nya dan kami antar surat nya, jawab pegawai tersebut. Dan awak media mencoba beberapa kali menghubungi nya melalui WhatsApp, terlihat jelas berdering namun tidak di angkat.
Dalam hal tersebut dapat kita simpulkan bahwa kepala dinas tersebut sangat lah kurang perhatian kepada lambang negara tersebut apalagi kepada para bawahan nya.
Menurut peraturan Dalam UU, RI, NO : 24 Tahun 2009 Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67 yang berbunyi :
Setiap orang dilarang : mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; ( dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Dan dalam hal ini awak media meminta kepada pihak terkait “POLRES BATUBARA atau BUPATI BATUBARA” Untuk segera menindak lanjuti atau memberikan Sanksi tegas kepada dinas tersebut yang sudah tidak menghargai jasa para pahlawan kita yang rela mengorbankan nyawa demi mempertahankan dan memperjuangkan agar sang saka merah putih tetap berkibar di bumi Pertiwi.
(Tim)