Viral di Pemberitaan Media Online Diduga Kuat Ada “Setoran” Tambang PETI Silat Hilir Kapuas Hulu

Oplus_131072
banner 468x60

 

Kapuas Hulu, Kalbar-
Mnctvano.com

Fenomena aktivitas Tambang Emas Ilegal yang ada di Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Informasi yang diterima Awak media menyebutkan bahwa kegiatan tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Melansir dari beberapa media online (14/04/25) salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut seolah dibiarkan begitu saja oleh pihak berwenang.Sudah lama berlangsung “Bang” tapi sampai sekarang belum ada tindakan dan dibiarkan saja, atau mungkin sudah ada setoran?” ujarnya dengan nada menyindir.

Keberadaan tambang emas ilegal ini kerap kali berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan ekosistem sekitar. Selain itu, kegiatan penambangan tanpa izin juga berpotensi merugikan negara dan masyarakat setempat.

Dimana diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sumber tersebut berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas pelaku tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan supremasi hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak APH dan dinas terkait belum dimintai untuk memberikan tanggapan resmi atas permasalahan PETI ini.
(Tim/Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *