Viral Terbongkar Penyelundupan CPO Ilegal, Tim Investigasi Diteror dan Difitnah Oleh Oknum

banner 468x60

 

Kubu Raya, Kalimantan Barat –

Tim Gabungan Investigasi gabungan mata elang bongkar dugaan penyelundupan CPO Ilegal,dari mobil tangki langsung disuling dalam boks kontiner, hingga mengoncang publik dikalbar, namun aneh malah beredar kabar fitnah entah dari mana oleh oknum yang tak bertanggung jawab mengatakan salah satu tim gabungan yang membongkar praktik nakal tersebut meminta sejumblah uwang.

Perlu publik ketahui Setelah tim mata elang membongkar kasus penyelundupan dalam gudang tertutup tersebut mencuat dan viral di berbagai media nasional, kasus dugaan penyelundupan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru yang menghebohkan publik.

Kronologi kejadian Pada 3 Agustus 2025 pukul 02:14 WIB, Tim Gabungan Mata Elang dari Lembaga Informasi Data Investigasi , Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia (LKRI) bersama sejumlah wartawan mendokumentasikan langsung aksi penyulingan CPO , dari truk tangki ke mobil boks kontainer, di lokasi tak jauh dari Mako Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.

Namun, alih-alih mendapat dukungan penuh, tim investigasi justru mendapat kabar isu fitnah serius yang beredar dari oknum pelaku mafia , yang mana di sampaikan langsung melalui telpon seluler WhatsApp pada tim gabungan mata elang, menuding tim LKRI meminta sejumlah uang kepada pemilik gudang dan barang.

Menangapi informasi fitnah tersebut Ketua Tim Gabungan, Rabudin Muhammad, langsung melakukan konferensi pers mengumpulkan seluruh tim gabungan dan awak media pada

Senin, 4 Agustus 2025,wib

membantah keras tudingan tersebut, dan meminta pihak pihak yang penyebar tuduhan itu dibuktikan sesuai fakta dan hukum yang berlaku.

Oknum pelaku fitnah tersebut menyebarkan tuduhan tak berdasar. Kami minta bukti konkret. Jangan hanya asal bicara. Ini mencemarkan nama baik jurnalis dan tim investigasi gabungan, yang jelas mampu membuka mata publik masyarakat luas perbuatan perbuatan para mafia ilegal yang ada dikalimantan barat yang semakin subur dan menjamur cetusnya.

Rabudin juga mengungkap, bahwa investigasi gabungan mereka didukung personel Intelmob Polda Kalbar, dan tuduhan dari oknum mafia tersebut justru menghambat upaya pemberantasan jaringan mafia CPO ilegal, dan barang barang lainnya yang selama ini bebas beroperasi di sejumlah lokasi di kalimanatan barat.

Rabudin juga mengungkapkan, Tim gabungan juga diteror dengan sebuah kendaran pribadi warna putih pada subuh hari waktu keluar dari TKP gudang pembongkaran CPO dari kendaraan tangki ke boks kontiner yang diduga orang suruhan untuk dianalisa untuk mencelakai dua orang tim gabungan yang sengaja dilakukan para mafia tersebut.

Dari hasil terbongkarnya mafia kencing CPO di Ambawang tersebut tim mendapat informasi dan temuan lanjutan, seorang pengusaha berinisial SB mengaku membeli CPO “kencingan” dari sopir truk tangki. Dalam rekaman via telpon WhatsApp pukul 19:50 WIB

Minggu,3/8/25

SB menyebut, para sopir menjual sebagian isi tangki karena kekuranagn gaji dari perusahaan mereka bekerja.

SB menyatakan bahwa CPO yang dibeli pada para supir tangki tersebut ditampung dan kemudian dijual kembali, termasuk ke gudang yang dikelola seorang pria bernama Hendro,yang mana pemiliknya dikenal HI di lokasi yang sama.

SB menerangkan ia juga mengaku pernah ditangkap dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Sanggau pada Mei 2025.

Lebih jauh, Hendro dalam keterangannya pada tim gabungan di TKP menyebut gudang tersebut terhubung dengan seseorang berinisial DD, yang disebut sebagai bos pemilik dan pemodal sekaligus pengatur distribusi CPO ilegal yang disuling langsung ke dalam boks kontiner warna biru.

Hendro pada Saat ditanya keesokan hari dengan janji pada malam saat di TKP gudang pembongkaran CPO yang diduga Ilegal untuk bertemu jam 10 pagi namun di ingkari hingga sekitar siang pukul 13:00 Hendro memberikan nomor DD namun saat ketua tim mata elang Rabudin konfirmasi ketua tim hp DD tidak aktif, ketua tim dan salah satu tim mencoba bertanya pada Hendro malah Hendro meledek ketua tim dan tim dengan ketawa ketawa seolah megejek dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melecehkan UU pers dan tugas pungsi kontrol sosial

Dengan kejadian ini patut diduga pelaku mafia penyelundupan minyak CPO kebal hukum dan Itu jelas pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Pers. Kami tidak akan tunduk pada tekanan semacam itu, dan kami tunduk pada konsitusi serta UU yang berlaku tegas Rabudin

Tim LKRI menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman bagi mafia jaringan CPO ilegal ini. Dugaan itu masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Kembali dengan tegas Rabudin menyatakan bahwa timnya tunduk terhadap demokrasi, hingga berita ini diturunkan Redaksi media juga mejelaskan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 dan 6, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi siapa pun yang meras dirugikan baik perorangan maupun personal demi keberimbangan berita.

Masih tegas Rabudin Kami meminta siapa pun yang menuduh serta menyebar fitnah untuk membuktikan ucapannya di hadapan publik serta sesuai hukum yang berlaku, Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh hoaks dan fitnah,” pungkas

Rabudin.

Tim LKRI menyatakan bahwa informasi lanjutan langsung dipublikasikan sesuai perkembangan lapangan agar publik tau dan kasus ini terang benderang demi penegakan hukum yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional di mata publik, sesuai itruski bapak Persiden bapak Kapolri,Makamah Agung dan disusul pidato viral Kapolda Kalbar untuk memberantas semua praktik pelaku ilegal yang ada di Kalimantan barat cetusnya.(red)

 

Sumber : Rabudin Muhammad Ketua Tim Gabungan Investigasi
Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi & Kriminal Republik Indonesia (LKRI)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *