Batu Bara, Sumatera Utara, mnctvano.com,-
Kami sangat kecewa sikap wakil kepala sekolah berinisial N. yang tidak memberikan izin untuk konfirmasi klarifikasi PERS. dengan itu menyampaikan bahwa dia punya aturan sendiri dan punya hak tidak memberikan izin kepada awak media.
Sudah berapa kali pimpinan umum dari salah satu media menjelaskan tentang keterbukaan informasi publik. namun oknum wakil kepala sekolah SMA mitra Inalum bersikap keras karna dia punya aturan sendri. diduga sengaja menghambat menghala-halangin tugas kami sebagai kontrol sosial dan konfirmasi
Dalam UUD PERS telah diatur dalam nomor 40 tahun 1999 dan UUD nomor 14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik ,,
Oknum wakil kepala sekolah telah melanggar UUD nomor 14, tahun 2008
Kita minta kepada dinas pendidikan Sumatra Utara agar SMA Mitra Inalum memberikan pemahaman UUD PERS dan UUD keterbukaan informasi kepada publik
Wartawan juga diakui sebagai pilar ke 4 dalam pengawasan aset negara
Dengan sikap. Oknum wakil kepala sekolah tersebut di duga ada tidak beres tentang penggunaan Anggaran dana BOS. dan juga ada perbedaan jumlah siswa penerima. di duga ada penggelembungan siswa dari jumlah 488 orang. sedangkan jumlah penerima siswa 614 orang siswa
Nb sebelum kita naikan berita sudah kita konfirmasi Rilis berita kepada oknum wakil kepala sekolah dengan nomor WhatsApp. 08216030 xx 51 dengan membalas ok pak. hingga berita ini di terbitkan
(Red)