Wakil Ketua DPD PWO Kota Langsa, Junaidy Yn Angkat Bicara, Terkait Sebuah Pemberitaan

banner 468x60
Wakil Ketua DPD PWO Kota Langsa, Junaidy Yn

LANGSA , MncTvano.com,
Terkait Pemberitaan yang tidak mendasar dan berbau opini serta emosional diberitakan oleh oknumĀ  mantan anggota PWO Kota Langsa yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPW SIJI Aceh berinisial MA alias TNA disalah satu media online hari Kamis, 22 Mei 2025 berjudul “Status Hibah Sebuah Rumah Dari Pemko Langsa Untuk DPD PWO di Pertanyakan”.
Jumat’ 23 Mei 2025

Didalam berita itu MA alias TNA secara tidak mendasar mengatakan bantuan rumah tersebut tidak jelas dikarenakan tidak adanya transparansi pengurus terhadap anggotanya.
Maka ada indikasi penggelapan yang dilakukan pengurus lembaga (DPD PWO Kota Langsa- red).

Sehubungan dengan berita tuduhan dan pencemaran nama baik yang jelas-jelas mendiskreditkan itu maka,

Wakil Ketua DPD PWO Kota Langsa, Junaidy Yn angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan yang dianggap GAGAL PAHAM itu.
Dijelaskan, berawal dari permohonan audensi DPD PWO Kota Langsa dengan Pj. Walikota Langsa, DR. Syaridin, S.Pd.,M.Pd dan disepakati bahwa pertemuan dapat dipenuhi oleh Pj. Walikota Langsa pada hari Kamis 16 Januari 2025 dengan tempat pertemuan (audensi) di aula Diskominfo Kota Langsa (bukan  Februari 2025 saat berkunjung di kantor Pemko Langsa sebagaimana pemberitaan beraroma rekayasa tersebut).

Dalam pertemuan itu, Pj. Walikota, DR. Syaridin  S.Pd., M.Pd didampingi Kadiskominfo, Muzammil, S.STP., M.SP, Sekretaris Kominfo, Saifuddin Zukri, SE, Kabid Pengolahan Informasi, Komunikasi Publik, Data, dan Statistik, Boto Prana Jaya, ST, dan beberapa staf serta ADC Pj. Walikota.
Sedangkan dari DPD PWO Kota Langsa dihadiri Ketua DPD PWO Kota Langsa  Bayu Heri Irawan, SE, Wakil Ketua Junaidy Yn, Sekretaris Faisal, SH, Kabag Humas Hendrik, dan sebagai perwakilan anggota Iskandar.

Adapun tujuan audensi diatas antaranya untuk,
-Melaporkan keberadaan DPD   PWO di Kota Langsa,
-Melaporkan bahwa dalam waktu dekat DPD PWO Kota Langsa akan melaksanakan Pengukuhan/Pelantikan (diharap kehadiran Pj. Walikota”) seraya menjelaskan bahwa DPD PWO Kota Langsa telah mempunyai legalitas ditandai dengan adanya Akte Notaris, Berbadan Hukum, mendapat Rekomendasi dari Kantor Kesbangpol Kota Langsa serta telah melaporkan keberadaannya pada Kantor Diskominfo Kota Langsa.
Lain daripada itu, DPD PWO Kota Langsa di hadapan Pj. Walikota dan yang berhadir memaparkan program kerja jangka pendek, menengah dan jangka panjang.

Untuk permasalahan Pj. Walikota menjanjikan hibah sebuah bangunan rumah kepada DPD PWO Kota Langsa, saya katakan tidak benar !
Yang benar adalah, Pj. Walikota mengatakan “dipertemuan ini dan diakhir jabatan saya sebagai Pj.Walikota Langsa, saya menawarkan sebuah bangunan rumah untuk wartawan yang berada di PWO Langsa dengan syarat wartawan tersebut tidak mempunyai rumah dan mempunyai tanah untuk bangunan rumah dimaksud, selanjutnya mempersiapkan surat permohonan, surat tanah, surat keterangan kepala desa, copy KTP dan copy KK, dan surat tersebut sampaikan kesaya (Pj.Walikota -red) melalui Kadis Kominfo dan selanjutnya setelah diperiksa kelengkapan surat -surat akan dikirim tim untuk kroscek kebenarannya dilapangan.

Tambah Junaidy, tuduhan yang mengatakan tidak ada transparansi pengurus terhadap anggotanya dan ada indikasi penggelapan yang dilakukan oleh pengurus lembaga PWO perlu saya jelaskan, saya selaku Wakil Ketua yang diberi mandat oleh Ketua dan Pengurus lainnya untuk  mempertanyakan/mengurus permasalahan rumah tersebut kepada lnstansi/lembaga terkait telah melaporkan kendala mengapa belum terealisasinya bangunan rumah tersebut kepada pengurus harian (KSB dan Kabag Humas)
Dan tidak ada dalam peraturan organisasi apapun bahwa setiap permasalahan harus melapor kepada anggota. Semua organisasi diatur dalam AD/ART dan peraturan organisasi tentang Rapat Pengurus Harian, Rapat anggota, ataupun rapat paripurna organisasi.

Disini perlu saya jelaskan!  adapun kendala fakumnya semua aktifitas semua lini di Pemerintahan Kota Langsa akibat kekisruhan internal DPRK Langsa, belum dilantiknya Walikota terpilih, dan dana yang belum mendukung sehingga semua kegiatan tertunda. (Masak sebagai wartawan di Kota Langsa tidak peka dan tidak tahu  ?)

Semua statement yang diberitakan adalah bersifat opini, memaksakan kehendak, dan terindikasi karena rasa dendam sehingga jauh dari   kode etik jurnalis. Oleh karenanya ijinkan saya mengajak “Marilah menulis dengan santun, beretika sesuai dengan fakta, kode etik dan tetap dijalur W5- H1. Silahkan berkarya dan mengkritik karena itu memang  tugas kita sebagai sosial kontrol”, pungkas Junaidy yang kerap disebut bang kumis itu.

(Tim )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *