Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Warga merasa gelisah, limbah Pabrik kelapa sawit (PKS) PT. dalanta marsada sukses (DMS) bebas beroperasi bertahun-tahun sehingga aliran air sungai desa simpang III lae bingke, kec.Sirandorung, Kab. Tapanuli tengah berubah warna dan mengundang aroma tak sedap, sehingga aliran air tersebut tidak bisa di gunakan oleh masyarakat setempat, Dinas lingkungan hidup (DLH) dan dinas terkait lainnya diduga sudah tutup mata bersama PT. DMS,
“Kabid Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup (P2KLH) DLH tapanuli tengah, atas nama Togu Hutajulu, dan dinas terkait diduga ikut menyelimuti
PT DMS dan mengelabui publik sehingga diduga memberikan keterangan yang kurang menyakinkan oleh para awak media disaat melakukan konfirmasi.
DLH Tapteng menyampaikan kepada beberapa awak media pada bulan lalu di saat di konfirmasi, pihaknya hanya pernah mengunjungi pabrik kelapa sawit PT. DMS sekali pada tahun 2023, dan selanjutnya hanya menerima salinan hasil laboratorium setiap semester. Ujarnya
Sedangkan kepala Produksi PKS PT. DMS, Hendra Purwaka memberikan keterangan yang berbeda disaat awak media melakukan konfirmasi di dalam ruangan gedung DPRD kabupaten tapanuli tengah pada bulan lalu.
Asarudi Waruwu sebagai staf redaksi media mnctvano.com menanggapi keterangan dari Kabid DLH Tapteng dan Kepala Produksi PKS PT. DMS diduga bermain mata yang sungguh menyakinkan kepada DLH tapteng dan dinas terkait lainnya sehingga pabrik kelapa sawit tersebut bertahun-tahun bebas beroperasi tanpa mengantongi dokumen yang legal.
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PPLH). Mengatakan sanksi pidana bagi pembuangan limbah tanpa izin di Indonesia terdapat dalam Pasal 104. Pasal ini mengatur tentang pembuangan limbah atau bahan ke media lingkungan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
pada hari Selasa 23 juli 2025 di saat beberapa awak media datangi kantor Dinas lingkungan hidup (DLH) Tapanuli tengah tujuan untuk melakukan konfirmasi kembali sayangnya kepala dinas lingkungan hidup (DLH) Tapanuli Tengah tidak dapat ditemukan” piket kantor DLH mengatakan ibu kadis tidak ada di kantor pak, beliau keluar tadi pak.ujarnya
Insial JJM sebagai Ketua ikatan jurnalis ononiha (IJON) sibolga -tapteng mencoba konfirmasi kepada kadis DLH terkait dokumen tersebut melalui sambung nomor WhatsApp nya, Erni batubara sebagai kadis DLH tidak memberikan keterangan,
“Togu charles Hutajulu sebagai kepala bidang penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup mengatakan kepada awak media di saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Saya belum dapat arahan dari pimpinan dan saat ini saya lagi tugas di luar tulis.ujarnya
Awalnya terungkap dokumen fiktif ini, saat anggota (IJON) Sibolga-Tapteng mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara, Jumat (18/07/2025) lalu.
Dikonfirmasi kepada pihak DLHK Provinsi Sumatra Utara soal keberadaan PT DMS, mereka tidak mengetahui.
Fahri Erlangga, Bidang Pengendalian Penanggulangan Pencemaran DLHK Provinsi Sumatra Utara mengungkapkan bahwa PT DMS yang berada di Desa Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah tidak pernah mengurus Dokumen Lingkungan di Provinsi,
“Kita tidak mengetahui soal PT DMS, karena belum masuk dalam data base di Provinsi,” ucapnya diruang kerjanya
Artinya ada dugaan dokumen yang mereka gunakan fiktif yang seharusnya ada laporan ke provinsi. Tutupnya
Bersambung :
(Red)