Melawi,Kalbar-
Mnctvano.com
Pemilihan Umum tinggal menghitung jam saja.Namun menjelang hari-H banyak para pemilih sedikit panik seperti warga Nanga Kayan dan Desa Batu Lintang mengeluhkan formulir C6 di tahan pihak orang yang tak bertanggung jawab,bahkan banyak warga yang ada di Kabupaten Melawi mengeluhkan terkait formulir C6 tersebut yang belum diterima sampai hari ini, Dan muncul di mana-mana tempat banyak Persepsi negatif di kalangan masyarakat.
Formulir tersebut diperlukan selain bentuk sebagai kartu identitas seperti KTP-el, Kartu Keluarga, SIM, paspor, dan surat keterangan, untuk menggunakan hak pilih.
Formulir C6 diberikan untuk warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Paling lambatnya, tiga hari sebelum pemungutan suara. Namun masalah yang terjadi hari ini bagi masyarakat Kabupaten Melawi sebagian pemilih masih ada yang belum menerima form yang menjadi undangan Pemilu tersebut.
Beragam pertanyaan pun banyak mengemuka di kalangan masyarakat baik melalui group whatshaff ataupun FB. Apakah dengan tidak mendapat C6, pemilih kehilangan menggunakan hak pilihnya?
Kepada Awak Media ini Penasihat Hukum pasangan Calon Bupati KIF, kepada Warga Nanga Kayan dan Desa Batu Lintang Kabupaten Melawi memberikan penegasan. Bahwa C6 itu bukanlah syarat memilih.Melainkan bentuk pemberitahuan,” ucap Hartani,S.H
Selasa,26/11/2024 (siang)
Jadi jika hingga sampai hari ini pemilih belum mendapatkan formulir C6, yang bersangkutan tetap dapat dapat gunakan hak pilih tanpa formulir C6″,jelasnya
Kepada Awak media.
Dijelaskan Hartani, ada beberapa kategori pemilih yang berhak menggunakan hak pilih. salah satunya, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu ada daftar pemilihan tambahan (DPTb). “Untuk DPTb adalah pemilih terdaftar dalam DPT dan
telah melaporkan dirinya dengan syarat tertentu untuk memilih di TPS,” ucapnya.
Cara Menggunakan Hak Pilih
Dalam praktik di lapangan nanti, kata Hartani,tentunya arus pemilih bakal diadakan dua gelombang. “yaitu biasanya untuk pukul 07.00-13.00 adalah giliran pemilih terdaftar dalam DPT dan DPTb,” ujarnya.
Dalam panduan pemilih, pemilih terdaftar di DPT dan DPTb, diminta membawa form C6 dan atau identitas diri. atau yang menunjukkan tanpa C6 pun, pemilih bisa menggunakan hak pilih. Asal punya KTP-el karna merujuk pada dasar hukum RKPU NO.17/2024,” terangnya.
Jadi dengan ketentuan tersebut, tidak ada alasan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS mempersulit pemilih tanpa C6. Belakangan hal ini memang jadi kekhawatiran publik yang belum juga menerima undangan hingga 26/12/24. HarTani juga menegaskan, hal tersebut sudah menjadi panduan KPPS. Dan KPPS sudah mendapat pembekalan soal hal tersebut,” ujarnya.
Dalam pembekalan, KPPS diwajibkan mengetahui orang-orang yang akan memilih. Selain itu, TPS dilengkapi daftar DPT yang jadi pegangan serta acuan KPPS. Termasuk saksi dan pengawas TPS. jadi jika ada nama masyarakatnya di DPT pasti boleh memilih,” kuncinya. Kalau ada yang halang-halangi silakan lapor”,tutup
Hartani.
Penulis : (Musa)