Malang ,Jawa timur MncTVano.Com –Kejadian kepala sekolah pungli ke kepala sekolah baru kita dengar di kabupaten malang .
Jumat,7 maret 2025 Menurut keterangan dari Narasumber yang dapat dipercaya kebenarannya dan yang tidak mau disebut namanya mengatakan bahwa di Ruang Lingkup Mkks Kabupaten Malang Baik di Jenjang SMA / SMK Negeri Maupun Swasta Terjadi pengkondisian tentang Pungli Modus iuran,yang jelas dalam hal ini Sangat Merugikan pihak sekolah .
Kembali tercoreng dunia pendidikan provinsi Jawa Timur Dari Ulah oknum yang tidak Bertanggung Jawab
Terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) beserta dana Dana Bantuan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) di beberapa Tahun ini di jenjang menengah atas (Sma) ,sekolah menengah kejuruan ( SMK ) negeri Maupun swasta di kabupaten malang Jawa timur
Ketua Mkks SMA kabupaten Malang Sugeng Satrio Utomo di sinyalir Telah Mengkoordinir kepala sekolah sehingga terjadi penyimpangan, fakta di lapangan ditemukan adanya Kontribusi Rp 1,200.000 Per Masing Masing per sekolah melalui setoran rutin dari para Kepala Sekolah se Kabupaten Malang Jawa timur kepada Bendahara dan Ketua MKKS
Dana tersebut menurut salah seorang Narasumber Dan Juga Notanbene nya sebagai Bendahara BOS di salah satu Sma yang berada di beberapa sekolah di SMA dan SMK malang
Dana tersebut disetorkan ke bendahara Mkks ( Eny Retno diwati ) yang juga sebagai kepala SMAN 1 Turen setiap bulan sebesar Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) . saat di konfirmasi oleh tim media ini, Dana yang disetorkan ke Bendahara MKKs melalui instruksi dari ketua MKKs , namun bendahara sekolah enggan dan takut untuk menjelaskan peruntukannya buat apa saja.
“Karena kewenangan untuk menjelaskan terkait Setoran Rp.1.200.00.00 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ), tersebut Sekolah Ada di pimpinan kami, lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa sebagai Bendahara hanya sebatas nama saja karena kami tidak mengelola Keuangan ,untuk uang setoran Kepala sekolah yang mengelolanya
Menurut pengakuan salah seorang Nara sumber yang berhasil ditemui oleh tim media ini terkait kontribusi atau setoran Rp 1200.00.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) per sekolah ketua MKKS tersebut diakui pihaknya sudah berdasarkan hasil keputusan rapat para Kepala Sekolah se Kabupaten adapun peruntukan dana kutipan dari masing masing sekolah tersebut adalah untuk menghadapi kegiatan dan lain sebagainya.
Namun pihaknya tidak mau dan tidak bisa menjelaskan secara rinci, lebih lanjut pihaknya sebagai kepala sekolah mengakui kesalahannya dan kedepan akan membenahi pengelolaan keuangan Dana BOS Maupun BPOPP sesuai tupoksinya masing- masing dan diserahkan ke Bendahara, dan berjanji akan mengajak Dewan Guru dan Komite Sekolah untuk bersama sama secara transparan mengelola Dana BOS Dan BPOPP
Terkait Kontribusi Rp1.200.000 yang disetor ke Bendahara MKKs Melalui perintah/ instruksi dari Ketua MKKs di dapati anggaran Dengan besaran jumlah yang sangat fantastis
Jika perbulan Rp 1.200.000 x 14 SMAN : Rp 16.800.000 ( enam belas juta delapan ratus ribu rupiah )
Jika pertahun Rp 16.800.000 x12 bulan : Rp 201.600.000 ( dua ratus satu juta enam ratus ribu rupiah )
Saat dihubungi via telp ketua Mkks Sugeng melalui tlp Whatsap ke nomor +62 812-3428-9xxx Aktif Namun tidak merespon.
Sungguh sangat miris jika kita melihat hal ini perlu diketahui Dengan dalih ataupun dengan cara apapun pengkoordiniran terkait setoran Kontribusi atau pun uang kebersamaan Rp.1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) Baik dari dana bos maupun BPOPP para siswa tersebut sudah keluar dan menyimpang dari juklak dan juknis penggunaan DANA BOS serta dari pergub , dari mana anggaran yang digunakan oleh kepala sekolah untuk iuran perbulan Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) apakah ada di SPJ ???..
Dan bukan hanya iuran itu saja kepala sekolah mengeluarkan biaya untuk kegiatan kegiatan yang ada di dinas kab Malang sebab Kacabdin Malang setiap ada kegiatan selalu meminta iuran ke para kepala sekolah, atas hal itu kami akan mengirimkan Surat Konfirmasi Resmi ke pihak dinas yang membidangi Gubernur ,inspektorat,Bpk, kejaksaan tinggi serta ke aparat penegak Hukum ”terkait hal ini.
Dan Hal ini perlu terus disoroti agar supaya tidak menjadi citra negatif bagi dunia Pendidikan khususnya di Jawa timur sehingga semua pihak agar bisa dan harus terus mengawasi terkait penggunaan anggaran Dana BOS Maupun BPOPP agar tepat sasaran dan tidak ada kebocoran yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Pungkasnya.
( Indrawan &Tim )