Yayat Darmawi,SE,.SH,.MH Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, Wartawan Yang Sah Adalah : Mereka Yang Secara Teratur Melaksanakan Kegiatan Jurnalis!!

Oplus_131072
banner 468x60

Pontianak, Kalbar-
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menegaskan bahwa status wartawan yang sah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Wartawan yang sah berhak memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ).

“Wartawan yang sah adalah mereka yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dan bekerja untuk perusahaan pers yang memenuhi ketentuan,” ujar
Yayat Darmawi,
Rabu, 29/10/25.

Menurutnya, wartawan yang sah memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan berkewajiban mematuhi kode etik jurnalistik. Adapun kriteria wartawan sah mencakup :

Melaksanakan kegiatan jurnalistik secara teratur — yaitu mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
Bekerja di perusahaan pers yang memenuhi ketentuan, sesuai standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Memiliki kartu pers atau surat keterangan resmi dari perusahaan pers.
Memenuhi standar kompetensi wartawan, yang meliputi sertifikat kompetensi dan bukti hasil kerja jurnalistik.
Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Yayat menegaskan, bahwa wartawan yang bekerja sesuai ketentuan dan taat kode etik memiliki perlindungan hukum dari negara, masyarakat, maupun perusahaan pers. Bentuk perlindungan itu mencakup :

Jaminan perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Hak tolak, yaitu hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas sumber informasi.

Kebebasan dari penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.

“Apabila wartawan dihalangi dalam menjalankan tugasnya, maka hal tersebut dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diselesaikan sesuai mekanisme pers,”tegas
Yayat.

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam mencari dan menyebarluaskan informasi.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Dalam konteks hukum, Yayat menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran oleh wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers, bukan langsung ke aparat penegak hukum.

“Langkah ini untuk menjaga kemerdekaan pers dan penyelesaian secara non-litigasi,”ujarnya.

Berikut mekanisme penyelesaian sengketa pers :

Gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pihak yang merasa dirugikan dapat meminta klarifikasi atau koreksi kepada media terkait.
Ajukan pengaduan ke Dewan Pers melalui situs resmi pengaduan.dewanpers.or.id dengan melampirkan bukti berita dan data pendukung.
Dewan Pers memproses dan memediasi sengketa antara pengadu dan media, lalu mengeluarkan rekomendasi resmi.Namun, jika tindakan yang dilakukan oleh oknum wartawan merupakan tindak pidana murni, seperti pemerasan atau kekerasan, maka dapat langsung dilaporkan ke kepolisian tanpa melalui Dewan Pers.

“Prinsip dasarnya, sengketa jurnalistik diselesaikan lewat Dewan Pers. Tapi kalau perbuatannya pidana murni, seperti ancaman, pemerasan, atau kekerasan, maka jalur hukum pidana bisa ditempuh langsung,” jelas
Yayat Darmawi.

Ia menambahkan, prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab hukum. Wartawan yang profesional akan selalu berpegang pada etika dan bekerja di bawah perusahaan pers yang jelas legalitasnya.

Sumber : Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat : Yayat Darmawi, SE, SH, MH (Musa)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *