Jakarta – KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 menuai berbagai reaksi sejumlah pihak. Bentuk kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru dari aktivis maupun pakar hukum ramai di media sosial.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, dalam KUHP dan KUHAP yang baru, tidak ada pasal satupun yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintah.
“Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,”ujar
Yusril, dikutip dari detikcom,
Sabtu, 3/1/2026.
Yusril menegaskan bahwa seseorang yang bisa dihukum adalah orang yang melakukan penghinaan, bukan memberikan kritik. Hal itu diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru.
“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’ bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,”katanya.
Yusril juga menyebut, pemerintah dan penegak hukum nantinya tentu harus mempunyai persepsi yang sama tentang apa yang dimaksud KUHP dengan kata ‘menghina’ agar tidak menjadi multitafsir. Begitu juga masyarakat, katanya, harus mempunyai pemahaman yang membedakan antara menyampaikan kritik dan melakukan penghinaan.
“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” katanya.
“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,”tambahnya.(red)
Sumber : detiknews











