Batu Bara, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang diluncurkan pemerintah pusat tahun 2017.
Mendukung PSR Pemerintah Pusat. Pemerintah Kabupaten Batu Bara Sumatera utara melalu dinasi Pertanian dan perkebunan Batu Bara dipimpin yang Ir. Susilistiawati Ritonga, M. Si. telah melaksanakan program tersebut.
Ir.Susilistiawati Ritonga, M.Si. dalam perbincangannya kepada awak media, Jum’at (07/02/2024) mengatakan:
Program ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola kebun kelapa sawit rakyat sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kebun. Sumber pendanaan PSR berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), yang disalurkan langsung ke rekening lembaga perkebunan yang sudah memperoleh rekomendasi teknis dari Ditjenbun, besaran dana peremajaan sawit sebesar Rp.30 juta per hektare.
Menurut Susi Ritonga, Pada Tahun 2023 yang lalu menyampaikan rencana target PSR yang ingin dicapai, kepada Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) seluas 500 Ha, tetapi realisasi yang tercapai hanya seluas 241,7982 hektare, dan Untuk tahun 2024 dengan rencana target yang sama dengan tahun sebelumnya hanya tercapai seluas 83,1358 hektare.
Adapun lembaga pekebun kelapa sawit yang memperoleh Rekomendasi Teknis dari Ditjenbun sebagai peserta Program PSR pada tahun 2023 adalah:
1. Koperasi Pemasaran Rukun Tunas Harapan, Desa Bagan Baru, Kecamatan Nibung Hangus 46,4559 Ha.
2. Koperasi Produsen Mitra Usaha Mandiri Rambai Jaya Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus seluas 76,9807 Ha.
3. Koperasi Produsen Semangat Rambai Baru Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus seluas 118,3616 Ha,
dan pada tahun 2024 adalah Gapoktan Tani Mandiri Desa Laut Tador Kec. Laut Tador seluas 83,1358 Ha.
Pada bulan September 2024, BPDPKS meningkatkan nilai bantuan Program PSR dari Rp30 juta/ha menjadi Rp 60 juta/ha, Sesuai Surat Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor KEP-252/DPKS/2024.
Kadis Pertanian dan Perkebunan Kab. Batu Bara juga menjelaskan alasan utama mereka kesulitan mencari Calon Pekebun/Calon Lahan Program PSR adalah rata-rata petani berpendapat jika kebun kelapa sawitnya di remajakan, pendapatan petani akan berkurang karena kebun kelapa sawit yg diremajakan membutuhkan waktu kurang lebih 3 tahun untuk bisa menghasilkan tandan buah segar (TBS), solusi yang ditawarkan selama menunggu kebun kelapa sawit berproduksi adalah dengan melaksanakan kegiatan tumpang sisip tanaman kelapa sawit dengan tanaman palawija, namun khusus untuk tahun 2025 tanaman tumpang sisip diwajibkan dengan tanaman padi Gogo, hal ini sejalan dengan program nawacita Presiden Republik Indonesia untuk penguatan ketahanan pangan nasional.
Sambung Susi Ritonga, Untuk Tahun 2025, Pekebun yang sudah tergabung dalam lembaga pekebun dan ingin mengikuti Program PSR dapat mendaftarkan ke lembaga pekebun melalui Website Aplikasi PSR Online, melengkapi berkas-berkas persyaratan yang akan diverifikasi secara berjenjang mulai dari tingkat tim kabupaten, tim PSR provinsi sampai ke tingkat tim PSR Ditjenbun, jika berkas usulan lembaga pekebun sudah lengkap dan benar Ditjenbun akan menerbitkan surat Rekomendasi Teknis sebagai calon penerima Program PSR yang selanjutnya akan disampaikan kepada BPDPKS, Proses selanjutnya BPDPKS akan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama untuk menetapkan lembaga pekebun tersebut menjadi peserta penerima Program PSR, jelasnya.
Menanggapi Kinerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara melaksanakan Program PSR dari Pemerintah Pusat.
Salam Pranata selaku warga Batu Bara sebagai kontrol Sisial, juga tergabung di Kantor Hukum Indometro dan Rekan Law office mengatakan:
Apresiasi buat Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara dipimpin Susilistiawati Ritonga yang telah menjalankan program Pemerintah Pusat PSR, semoga dengan PSR, sehingga nantinya produktivitas sawit semakin meningkat, dan peningkatan ekonomi rakyat akan sesuai yang diharapkan Pemerintah.
(Sunardi)