Minahasa —Mnctvano.com
Sidang lanjutan keempat dalam perkara penikaman yang menewaskan seorang pria kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Minahasa pada Senin. Sidang menghadirkan saksi sekaligus terdakwa, Maikel Mandang, yang dimintai keterangan langsung di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, terdakwa memberikan penjelasan terkait pisau yang digunakan saat insiden terjadi. Ia menyebut bahwa pisau tersebut sehari-hari digunakan untuk keperluan rumah tangga.
> “Pisau itu biasa dipakai untuk kupas bawang,” ujar terdakwa di depan hakim.
Terdakwa juga kembali menegaskan bahwa ia mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, ia menyatakan telah melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 13 kali, yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia.
Keluarga Korban Meminta Hukuman Berat
Usai sidang, keluarga korban menyampaikan harapan mereka agar kejaksaan dan majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
> “Kami mohon kepada Jaksa dan Hakim supaya memberikan hukuman yang seadil-adilnya. Kami dari pihak keluarga meminta keadilan,” ujar perwakilan keluarga korban.
Mereka juga menyampaikan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada 15 Desember 2025, dan berharap proses persidangan dapat berjalan objektif sampai putusan akhir.
Terkait informasi lain yang berkembang, keluarga korban menyebut bahwa terdakwa sebelumnya pernah dikaitkan dengan sebuah kasus asusila. Namun keterangan tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum ataupun pengadilan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
(****)







