Oku Selatan, Sumatera Selatan, mnctvano.com,-

Rapi seorang pelajar SMK Cokro Aminoto Muara dua, resmi laporkan oknum perangkat Desa Tekana, Oku Selatan ke Polres Oku Selatan atas dugaan penganiayaan, Rabu 21 Januari 2026
Korban didampingi Kuasa Hukum DPC LSM PENJARA Indonesia Oku Selatan.
Kekerasan diduga dilakukan dengan dalih tuduhan pencurian, tanpa proses hukum dan melibatkan aparat penegak hukum.
Oknum perangkat desa tersebut dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Korban adalah anak di bawah umur, tidak ada alasan untuk melakukan kekerasan,” tegas Kuasa Hukum, Rahmat Hidayat, S.H., dan Kurniawan, S.H. Masyarakat OKU Selatan desak aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan
Seharusnya perangkat desa tersebut memberikan contoh kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan atau (main hakim sendiri) semoga dengan dibawa nya kasus ini ke penegak hukum dapat menemukan titik terang dari akar permasalah tersebut, sehingga korban mendapatkan keadilan
Kabiro Oku Selatan
(HERMANTO)










