Nias, Sumatera Utara, mnctvano.com,-
Tim melakukan investigasi di SD Negeri 078523 Mo’ene, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, pada Kamis (29/1/2026). Investigasi ini menyoroti pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 hingga 2025. Hasil penelusuran awal menemukan sejumlah pos belanja dengan nilai anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil sekolah di lapangan, sehingga memunculkan dugaan kuat terjadinya penggelembungan (mark up) anggaran.
Sementara saat dikonfirmasi tim bersama beberapa wartawan di Ruangannya Kepala Sekolah SD Negeri 078532 Mo’ene, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias Martlius Zebua (MZ) dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan terkait jumlah siswa dan dana pemeliharaan, saranan prasaranan namun tidak bisa memberikan jawaban yang signifikan. Dengan berbelat belit dan bersih keras bahwa semuanya itu sudah dilaksanakan sesuai SOP., Tutupnya.
1. Pada Tahun Anggaran 2020, Dana BOS tahap pertama dicairkan pada 20 maret 2020 Rp 13.230.000 Selanjutnya, pada pencairan 16 Juni 2020, Rp 17.640.000, Pencairan 04 Desember 2020 Rp 73.230.000.
2. Pada Tahun Anggaran 2021 Pencairan Tahap Ke I 08 Maret 2021 Rp 18.540.000, Tahap ke II Pencairan Tanggal 11 Mei 2021 Rp 18.540.000, Tahap III Pencairan tanggal 12 Oktober 2021 Rp 18.540.000.
3. Pada Tahun anggaran 2022
Pencairan tahap Ke I tanggal 27 April 2022, Rp 18.540.000, Tahap Kedua tanggal pencairan 03 Juni 2022 Rp 43.260.000, Pencairan tahap ketiga tanggal 11 Oktober 2022 Rp 18.540.000
4. Tahun anggaran 2023
Tahap satu tanggal 17 April 2023 Rp 33.475.000, Pencairan tahap kedua pada tanggal 24 Juli 2023 Rp 33.475.000.
5. Tahun Anggaran 2024
Tahap pertama tanggal pencairan 19 Januari 2024 Rp. 33.990.000, Tahap kedua tanggal pencairan 28 Agust 2024 Rp 33.990.000.
6. Tahun Anggaran 2025
Tahap pertama tanggal pencairan 23 Januari 2025 Rp 38.742.000, Tahap kedua tanggal pencairan 03 Oktober 2025 Rp 77.484.000
Dengan kuatnya ada dugaan dikeranakan sesuai pantau media di lokasi ruang guru, perpustakaan, ruang kegiatan belajar mengajar hanya menggunakan 2 rombel dari kelas satu sampai Kelas enam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang diperbarui setiap tahun, pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai kebutuhan riil sekolah. Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fisik, serta dilarang keras melakukan mark up, manipulasi laporan, atau penggunaan dana di luar peruntukannya.
Besarnya alokasi anggaran yang berulang dan terus meningkat pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana, asesmen/evaluasi pembelajaran, serta administrasi kegiatan sekolah tanpa dukungan kondisi fisik dan hasil kegiatan yang sepadan menimbulkan tanda tanya besar. Kondisi ini patut diduga bertentangan dengan prinsip pengelolaan Dana BOS dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, tim investigasi akan mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Nias terkait dugaan mark up Dana BOS di SD Negeri 078523 Mo’ene. Dugaan tersebut mencuat karena alokasi anggaran yang tercatat dinilai tidak sejalan dengan kondisi riil sekolah di lapangan, sehingga perlu ditindaklanjuti secara serius dan transparan oleh aparat penegak hukum.
Mareti Tafonao







