𝗗𝗮𝘁𝗮 𝗣𝗿𝗶𝗯𝗮𝗱𝗶 𝗕𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗨𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗗𝗶𝘀𝗲𝗯𝗮𝗿: 𝗠𝗲𝗺𝗮𝗵𝗮𝗺𝗶 𝗕𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺, 𝗘𝘁𝗶𝗸𝗮, 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗿𝗶𝘁𝗶𝗸 𝗱𝗶 𝗘𝗿𝗮 𝗗𝗶𝗴𝗶𝘁𝗮𝗹
𝑂𝑙𝑒ℎ: Saepudin Zuhri
𝐾𝑒𝑡𝑢𝑎 CYIBER Lombok Timur
Penyebaran data pribadi tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum yang serius. Di era digital, pemahaman tentang batas antara data publik dan data pribadi menjadi sangat penting.
Nomor handphone kepala daerah, misalnya, termasuk dalam kategori data pribadi umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Artinya, meskipun bukan data sensitif, nomor HP tetap wajib dilindungi dan tidak boleh disebarluaskan sembarangan.
Dalam UU PDP, data pribadi dibagi menjadi dua jenis. Pertama, data pribadi umum seperti nama, NIK, alamat, nomor HP, email, dan foto. Kedua, data pribadi spesifik seperti data kesehatan, biometrik, keuangan, hingga catatan kejahatan yang memiliki tingkat perlindungan lebih ketat. Jadi, nomor HP memang bukan data spesifik, tetapi tetap masuk kategori data pribadi yang dilindungi hukum.
Lalu, apakah nomor HP kepala daerah boleh disebarkan? Jawabannya tergantung pada konteks. Jika nomor tersebut memang dipublikasikan secara resmi oleh yang bersangkutan—misalnya melalui website pemerintah, banner layanan pengaduan, atau media resmi lainnya—maka itu bisa dianggap sebagai data publik. Dalam kondisi ini, masyarakat boleh menggunakannya untuk kepentingan layanan publik.
Namun, jika nomor HP tersebut bersifat pribadi, tidak pernah diumumkan, atau diperoleh secara tidak resmi, maka tetap menjadi data pribadi. Menyebarkannya tanpa izin, apalagi ke ruang digital seperti grup WhatsApp atau media sosial, dapat melanggar hukum. Bahkan, UU PDP mengatur ancaman sanksi berat, termasuk denda hingga miliaran rupiah.
Selain itu, penggunaan data juga harus sesuai dengan tujuan awalnya. Nomor HP dinas yang digunakan untuk pelayanan publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain seperti promosi, spam, atau pinjaman online.
Sederhananya, tidak semua yang dimiliki pejabat publik otomatis menjadi milik publik. Hanya data yang berkaitan dengan tugas dan secara resmi dibuka yang boleh digunakan secara luas.
Fenomena ini juga berkaitan dengan cara masyarakat menyampaikan kritik. Kritik dari akun Saraa Azahra (Rohyatil Wahyuni Bourhany) dinilai tidak sepenuhnya murni dan terkesan sebagai narasi yang diarahkan oleh pihak tertentu.
Padahal, kritik adalah bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik harus bersifat membangun, fokus pada kebijakan, dan tidak menyerang ranah pribadi atau memicu konflik.
*𝘾𝙤𝙢𝙢𝙪𝙣𝙞𝙩𝙮* Insan Berdaya menilai langkah hukum yang diambil oleh Lalu Muhamad Iqbal terkait dugaan penyebaran data pribadi perlu dilihat secara objektif. Ini bukan upaya membungkam kritik, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan privasi.
Konstitusi melalui Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap kebebasan memiliki batas, terutama ketika menyangkut hak orang lain. Dalam hal ini, penyebaran data pribadi tanpa izin jelas melanggar prinsip tersebut.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan ruang digital. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan secara etis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Ruang digital bukan tempat bebas tanpa batas, melainkan ruang publik yang harus dijaga bersama.
#PerlindunganDataPribadi
#EtikaDigital
#HukumDigital
#BijakBermediaSosial
Data Pribadi Bukan Untuk Di Sebar Memahami Batas Hukum, Etika, Dan kritik Di Era Digital








