Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, mnctvano.com,-
Dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, muncul dugaan praktik penambahan data siswa fiktif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SD Negeri No. 157014 AEK HORSIK, Jl. Sidimpuan, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa(12/05/2026).
Ditemui diruang kerjanya Kepala Sekolah SD Negeri No. 157014 AEK HORSIK Nurabadi Pasaribu, S.Pd.,M.Pd, saat diwawancarai tim media, Senin 12/05/2026 sekira pukul 09:20 Wib, menyebutkan jumlah siswa secara keseluruhan kurang lebih sebanyak 254 siswa sesuai data di dapodik.“Jelasnya.
Dugaan ini mencuat setelah tim ifestigasi dari Komnas LP-KPK dan media Mnctvano.Com terjun langsung di lapangan bahwa adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang tercatat di Dapodik dengan kondisi faktual di lapangan. Sistem Dapodik sendiri merupakan basis data resmi yang digunakan pemerintah dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).
Dengan bertambahnya jumlah siswa dalam sistem, otomatis alokasi dana BOSP ke sekolah tersebut juga meningkat. Hal inilah yang memicu kekhawatiran adanya upaya manipulasi data demi keuntungan finansial tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah pun mencari
instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan dan aparat berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap data siswa dan pengelolaan dana BOSP di sekolah tersebut.
Menanggapi isu ini, Komnas LP-KPK Agustinus Zebua menyatakan bahwasanya jika benar terjadi manipulasi data untuk memperbesar pencairan dana BOSP, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Afdal juga menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Kepala sekolah dan seluruh pengelola satuan pendidikan wajib menempatkan integritas di atas segalanya. Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, untuk meningkatkan mutu belajar, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Lanjutnya, Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh satuan pendidikan, khususnya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta memastikan seluruh data dan anggaran dikelola dengan benar dan bertanggung jawab.
Jika terbukti, dugaan manipulasi data ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada proses pidana.
Penulis: (MarTaf/Yardin)
Tapanuli Tengah-mnctvano.Com
Dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, muncul dugaan praktik penambahan data siswa fiktif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SD Negeri No. 157014 AEK HORSIK, Jl. Sidimpuan, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa(12/05/2026).
Ditemui diruang kerjanya Kepala Sekolah SD Negeri No. 157014 AEK HORSIK Nurabadi Pasaribu, S.Pd.,M.Pd, saat diwawancarai tim media, Senin 12/05/2026 sekira pukul 09:20 Wib, menyebutkan jumlah siswa secara keseluruhan kurang lebih sebanyak 254 siswa sesuai data di dapodik.“Jelasnya.
Dugaan ini mencuat setelah tim ifestigasi dari Komnas LP-KPK dan media Mnctvano.Com terjun langsung di lapangan bahwa adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang tercatat di Dapodik dengan kondisi faktual di lapangan. Sistem Dapodik sendiri merupakan basis data resmi yang digunakan pemerintah dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).
Dengan bertambahnya jumlah siswa dalam sistem, otomatis alokasi dana BOSP ke sekolah tersebut juga meningkat. Hal inilah yang memicu kekhawatiran adanya upaya manipulasi data demi keuntungan finansial tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah pun mencari
instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan dan aparat berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap data siswa dan pengelolaan dana BOSP di sekolah tersebut.
Menanggapi isu ini, Komnas LP-KPK Agustinus Zebua menyatakan bahwasanya jika benar terjadi manipulasi data untuk memperbesar pencairan dana BOSP, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Afdal juga menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Kepala sekolah dan seluruh pengelola satuan pendidikan wajib menempatkan integritas di atas segalanya. Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, untuk meningkatkan mutu belajar, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
Lanjutnya, Kasus ini menjadi peringatan penting bagi seluruh satuan pendidikan, khususnya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, serta memastikan seluruh data dan anggaran dikelola dengan benar dan bertanggung jawab.
Jika terbukti, dugaan manipulasi data ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada proses pidana.
Penulis:
(MarTaf/Yardin)











