Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, muncul dugaan praktik penyimpangan Dana BOSP dan data siswa fiktif pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di SMAN 1 Angkola Timur, Desa Marisi Pargaruta, Kecamatan Angkolan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatra Utara. Rabu (20/05/2026).
Awak media mencoba menemui kepala Sekolah SMAN 1 Angkola Timur Zahrona Harahap, S.Pd di ruangannya namun, tidak berada di Sekolah dengan alasan tidak tau
Keberadaannya sahut staf administrasi Surya Harahap.
Dari hasil Investigasi di lapangan, kondisi sarana dan prasarana sekolah, khususnya bagian atap dan fasilitas bangunan tampak mengalami kerusakan dan tidak mencerminkan adanya pemeliharaan yang optimal sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran Dana BOSP.
Padahal, berdasarkan data yang dihimpun tim investigasi, sekolah tersebut telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana dari Dana BOSP.
Rincian jumlah Penggunaan Anggaran mulai Tahun Anggaran 2022 Sampai 2026
Sebagai berikut:
Tahun 2022
Tahap 1: Rp.405.720.000
Tahap 2: Rp.540.960.000
Tahun 2023
Tahap 1: Rp.233.930.000
Tahap 2: Rp.233.930.000
Tahun 2024
Tahap 1: Rp.216.660.000
Tahap 2: Rp.216.660.000
Tahun 2025
Tahap 1: Rp.204. 885.000
Tahap 2 : Rp.204.760.988
Tahun 2026
Tahap 1: Rp. 226.865.000
Jumlah total Anggaran Rp 1.632.358.988 ( satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Selain itu, terdapat juga anggaran kegiatan pengembangan perpustakaan, adminitrasi satuan pendidikan, pengadaan barang dan jasa, kegiatan asesmen, pengadaan alat multi media namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak sebanding dengan besaran anggaran yang telah direalisasikan.
Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi dari Komnas LP-KPK, tim media JejakKasusTV.Com dan Mnctvano.Com terjun langsung di lapangan bahwa adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian antara jumlah siswa yang tercatat di Dapodik dengan kondisi faktual di lapangan. Sistem Dapodik sendiri merupakan basis data resmi yang digunakan pemerintah dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP).
Dengan bertambahnya jumlah siswa dalam sistem, otomatis alokasi dana BOSP ke sekolah tersebut juga meningkat. Hal inilah yang memicu kekhawatiran adanya upaya manipulasi data demi keuntungan finansial tertentu.
Instansi terkait belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sejumlah pihak mendesak agar Dinas Pendidikan dan aparat berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap data siswa dan pengelolaan dana BOSP di sekolah tersebut.
Menanggapi isu ini, Komnas LP-KPK Agustinus Zebua menyatakan bahwasanya jika benar terjadi manipulasi data dan unsur dugaan penyimpangan untuk memperbesar pencairan dana BOSP, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Manipulasi data pendidikan tidak hanya melanggar prinsip kejujuran dan integritas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, apabila terbukti merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Afdal juga menekankan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berkembang, karena berisiko merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Kepala sekolah dan seluruh pengelola satuan pendidikan wajib menempatkan integritas di atas segalanya. Dana pendidikan harus dikelola dengan prinsip tran. Tutupnya.
Penulis: Yardin Zebua





