Tapanuli Utara, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Jajaran Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Sipahutar bersama Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melakukan peninjauan langsung terkait laporan temuan jejak kaki yang diduga milik harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Peninjauan ini melibatkan Camat Sipahutar, Kapolsek, Danramil, serta perangkat Desa Aek Nauli II dan Desa Aek Nauli IV.
Langkah cepat tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai adanya indikasi aktivitas satwa liar di kawasan perladangan. Berdasarkan hasil identifikasi awal dan analisis tim ahli BBKSDA Sumatera Utara di lapangan, ditemukan bukti autentik berupa dua jenis jejak telapak kaki dengan ukuran berbeda di sekitar perladangan Desa Aek Nauli IV dan Desa Aek Nauli II, tepatnya pada titik koordinat N: 2,034477 E: 99,101410.
Jejak pertama memiliki dimensi lebar 14 cm dan panjang 15 cm, yang diduga kuat merupakan jejak telapak kaki harimau sumatera dewasa. Sementara itu, jejak kedua berukuran lebar 7 cm dan panjang 6 cm, yang dianalisis sebagai jejak kaki anakan harimau. Selain itu, tim juga mendeteksi adanya dua jejak telapak kaki satwa yang melintas pada pagi hari dari arah Desa Sidagal dan Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita.
Untuk memastikan keberadaan dan memantau pergerakan satwa dilindungi tersebut, pihak BBKSDA Sumatera Utara menjadwalkan pemasangan camera trap (kamera pengintai) di beberapa titik strategis di wilayah Desa Aek Nauli IV dan Desa Aek Nauli II dalam waktu dekat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kecamatan Sipahutar resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01/100.4.4/Mei/2026 mengenai kewaspadaan masyarakat (21 mei 2026). Pemerintah mengimbau warga untuk meningkatkan kesiapsiagaan melalui beberapa poin instruksi, di antaranya membatasi aktivitas di luar rumah secara mandiri pada waktu rawan (menjelang magrib hingga subuh) dan mengupayakan beraktivitas secara berkelompok minimal 3–4 orang jika terpaksa harus ke kebun.
Warga juga diminta untuk memastikan keamanan hewan ternak dengan memasukkannya ke dalam kandang yang kokoh pada sore hari, serta membersihkan semak belukar di sekitar area kandang. Saat berada di kebun, masyarakat disarankan untuk tidak senyap dan membawa alat penerangan yang memadai pada malam hari. Selain itu, warga dilarang membuang sisa makanan atau bangkai yang dapat memancing kedatangan predator.
Pihak berwenang menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak panik apabila menemukan jejak baru atau berpapasan langsung dengan satwa. Warga diimbau segera mengambil dokumentasi dari jarak aman dan melaporkannya kepada petugas. Pemerintah setempat juga melarang keras tindakan sepihak seperti memasang racun, jerat, atau memburu satwa tersebut secara mandiri, karena tindakan tersebut membahayakan keselamatan jiwa dan melanggar undang-undang perlindungan satwa yang berlaku.
(Redaksi)





