Diduga Kebal Hukum Dan Diduga Ada Bekingan Pihak (APH) , Penampung Emas Hendra Sagita Alias (Hen) di Ella Hilir Tantang Pemberitaan Media, Polda Kalbar Diminta Bertindak

Oplus_0
banner 468x60

Melawi, Kalbar // Mnctvano.com– Aktivitas dugaan penampungan dan pembelian emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi, kembali menjadi sorotan publik.

Salah satu nama yang disebut-sebut sebagai penampung dan pembeli emas dalam skala besar di wilayah tersebut, yakni Hendra Sagita alias (Hen), diduga menunjukkan sikap meremehkan pemberitaan media yang selama ini mengangkat aktivitas PETI dan rantai perdagangannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, setelah namanya diberitakan terkait dugaan aktivitas pembelian emas di wilayah Ella Hilir, (Hen) justru dikabarkan menyampaikan, pernyataan yang terkesan menantang dan meremehkan fungsi kontrol peran media.

Dalam percakapannya dengan salah seorang pekerja PETI, (Hen) disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa terganggu dengan pemberitaan yang kerap terbit,dan diduga kuat ada bekingan pihak APH setempat.

“Sampai ke mana kemampuan mereka media yang mengekspos berita itu.Sampai saat ini saya masih aman-aman saja dan tidak tersentuh hukum,”Demikian pernyataannya dikutip dari sumber yang mendengar langsung percakapan tersebut.
Minggu,21/06/26.

Pernyataan tersebut menuai perhatian dan pertanyaan publik. Pasalnya, media massa memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang menjalankan, fungsi kontrol sosial terhadap berbagai aktivitas yang diduga melanggar hukum, termasuk praktik PETI dan dugaan penampungan hasil tambang ilegal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai informasi dan laporan yang telah berkembang di lapangan. Jika benar terdapat aktivitas penampungan emas yang berasal dari praktik PETI, maka seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku tambang maupun penampung, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Kalimantan Barat, dan jajaran aparat penegak hukum lainnya, diminta untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas pembelian dan penampungan emas di Kecamatan Ella Hilir.Langkah tegas diperlukan guna menjawab keresahan masyarakat sekaligus membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hendra Sagita alias (Hen) belum memberikan keterangan resmi, atau klarifikasi terkait informasi yang beredar tersebut.Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *