“Panas Somasi PJSI Bali Guncang PORPROV NTB 2026,Dugaan Pelanggaran Mutasi Atlet Dan Praktik Calo Atlet Diminta Diusut Tuntas

banner 468x60

# **Panas! Somasi PJSI Bali Guncang PORPROV NTB 2026, Dugaan Pelanggaran Mutasi Atlet dan Praktik Calo Atlet Diminta Diusut Tuntas**

*Sub judul:*
### **PJSI Bali Desak Pembatalan Hasil Pertandingan Atlet yang Diduga Belum Menjalani Mutasi Resmi, Sejumlah Persoalan Administrasi PORPROV NTB Ikut Disorot**

**Mataram, NTB** – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2026 kembali menjadi sorotan. Pengurus Provinsi Persatuan Judo Seluruh Indonesia (PJSI) Bali secara resmi melayangkan surat somasi dan teguran kepada Pengprov PJSI NTB serta KONI NTB terkait dugaan penggunaan atlet asal Bali tanpa melalui prosedur mutasi antarprovinsi sebagaimana diatur dalam regulasi KONI Pusat. Sabtu (18/07/2026)

Somasi bernomor **B/35/Judo/VII/2026/Bali** tertanggal **15 Juli 2026** tersebut ditandatangani Ketua Umum Pengprov PJSI Bali, **I Gusti Bagus Alit Putra, SH., S.Sos., M.Si.** Dalam surat itu, PJSI Bali mempertanyakan keikutsertaan tiga atlet yang masih tercatat sebagai atlet binaan Provinsi Bali, namun tampil membela daerah lain pada ajang PORPROV NTB 2026.

Tiga atlet yang menjadi objek somasi adalah **Fania Farid**, **Dewa Gede Indhira Florest**, dan **I Putu Deni Aditya Putra**. Menurut PJSI Bali, ketiganya belum pernah menjalani proses mutasi resmi sebagaimana diatur dalam **Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan Kedua Peraturan Mutasi Atlet dalam rangka Pekan Olahraga Nasional (PON).**

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa setiap atlet yang akan berpindah membela provinsi lain wajib mengajukan permohonan mutasi kepada KONI provinsi asal, melengkapi seluruh persyaratan administrasi, memberikan tembusan kepada daerah tujuan, serta menyelesaikan mekanisme kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

PJSI Bali juga menyebut Pengkot PJSI Denpasar, Pengkab PJSI Bangli, dan Pengkab PJSI Gianyar belum pernah memberikan izin maupun rekomendasi kepada ketiga atlet tersebut untuk membela daerah lain. Bahkan, Klub Judo Satria Jaya Denpasar sebagai klub pembina atlet Fania Farid menyatakan tidak pernah menerima ataupun mengajukan permohonan perpindahan atlet ke provinsi lain.

Atas dasar itu, PJSI Bali meminta Pengprov PJSI NTB dan KONI NTB memberikan penjelasan resmi terkait penggunaan atlet yang masih berstatus atlet Bali. Dalam somasi tersebut juga disebutkan bahwa apabila atlet yang dimaksud telah mengikuti pertandingan dan meraih prestasi tanpa memenuhi prosedur mutasi yang berlaku, maka hasil pertandingan diminta untuk dibatalkan sesuai ketentuan organisasi. PJSI Bali bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Pengurus Besar (PB) PJSI apabila tidak terdapat penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Selain persoalan mutasi atlet, pelaksanaan cabang olahraga judo pada PORPROV NTB 2026 juga diwarnai sejumlah sorotan lain. Di antaranya dugaan menggunakan **SK PAW**, **Technical Handbook (THB) PORPROV**, serta **Surat Keputusan KONI NTB** sebagai pedoman pelaksanaan pertandingan. Muncul pula dugaan adanya perbedaan antara susunan panitia pelaksana yang tercantum dalam Technical Handbook dengan panitia yang bertugas di lapangan.

Rangkaian persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola penyelenggaraan, kepatuhan terhadap regulasi, serta profesionalisme dalam pelaksanaan cabang olahraga judo pada PORPROV NTB 2026. Keabsahan hasil pertandingan pun menjadi perhatian karena bergantung pada hasil klarifikasi dan mekanisme evaluasi sesuai ketentuan organisasi olahraga.

Di tengah polemik tersebut, sejumlah pihak juga mendesak agar dugaan praktik **”calo atlet”** diusut secara menyeluruh apabila memang ditemukan bukti yang cukup. Dugaan tersebut masih berupa tuduhan yang berkembang dalam polemik ini dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus oleh pihak berwenang. Karena itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan organisasi maupun peraturan perundang-undangan, berbagai pihak meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sejumlah kalangan juga mendesak agar dugaan pelanggaran administrasi, mekanisme mutasi atlet, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berperan sebagai **calo atlet** dapat **diusut tuntas** secara transparan dan profesional. Apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, para pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan organisasi demi menjaga integritas, sportivitas, serta marwah dunia olahraga Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, **Pengprov PJSI NTB maupun KONI NTB belum memberikan keterangan resmi** terkait somasi yang dilayangkan PJSI Bali maupun berbagai dugaan yang disampaikan dalam surat tersebut.

Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai prinsip jurnalistik yang berimbang, akurat, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. ( )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *