Oknum Kades Untemungkur lll Diduga Belum Paham Dengan lambang kedaulatan Negara

banner 468x60

Kolang, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, mnctvano.com,- Pemerintah Desa untemungkur lll Kecamatan kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, provinsi sumatera utara, di duga tidak menghargai lambang Kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Hal ini di buktikan masih membiarkan bendera lambang kedaulatan Negara Republik Indonesia berkibar di halaman kantor desa, walaupun sudah dalam keadaan Robek dan Kusam

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebagai lambang negara ,bendera merah putih wajib di kibarkan pada momen – momen tertentu, seperti Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, bahkan di kibarkan setiap hari di kantor kantor Pemerintah, Swasta termasuk di kantor desa dan sekolah.

Pengibaran bendera ini menunjukan sebagai bukti identitas dan kedaulatan negara kesatuan republik indonesia.

Pada saat awak media Mnctvano.com melakukan investigasi langsung ke lokasi kantor desa untemungkur lll pada hari Rabu,26 Juni,2025 Pukul 09:45 Wib, bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek dan kusam, beberapa awak media ingin mendatangi rumah kades guna untuk melakukan konfirmasi,

kesalnya kades tidak bisa di konfirmasi, pada saat itu Seorang pria diduga anak kades kandung yang masih di bawah umur mendatangi awak media dekat pintu rumahnya mengatakan, bapak tidak bisa di ganggu pak, bapak lagi istirahat.ujarnya

Awak media melakukan konfirmasi melalui nomor WhatsApp +62 823-XXX-4586 sayangnya
pak kades untemungkur lll memblokir nomor awak media.

Kades untemungkur lll di duga belum paham dengan lambang kedaulatan negara Republik Indonesia bahwa, Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol Sebagai Identitas dan jati diri bangsa indonesia, yang memiliki filosofis mendalam, karena bendera merah putih yang berkibar hari ini adalah hasil perjuangan para pahlawan yang telah rela mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan bangsa dan negara ini.

Namun, Pengibaran bendera negara harus mematuhi aturan, termasuk larangan agar tidak mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur atau kusam.

Pasalnya Undang Undang melarang mengibarkan bendera merah putih di kantor desa dalam keadaan robek ,Luntur dan kusam, jika seseorang melakukan hal ini, ia dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena dianggap sebagai bentuk penodaan bendera dan lambang negara yang mana, telah diatur dalam pasal 154a KUHP dan pasal 66 dan 67 Undang undang Negara Republik Indonesia.

Berkibarnya Bendera Merah Putih yang robek, luntur dan kusam di halaman Kantor desa untemungkur lll, jelas telah melanggar pasal 24 huruf ( C ,) Sanksi Pidana dan Denda di Pasal 67 huruf (b ), yang mana telah di atur di dalamnya.

Setiap orang dilarang atau barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek, luntur, kusut atau kusam, di ancam dengan sanksi Pidana penjara paling lama satu tahun, serta denda maksimal Rp 100.000.000,00 ( Seratus Juta Rupiah).

Selain itu juga tindakan tersebut melanggar pasal 26 pasal 29 dan pasal 51 Undang Undang Nomor 6 tahun 2014.tentang desa

Kejadian ini terlihat saat staf redaksi Media mnctvano.com bersama awak media lainnya ini melintas di depan kantor Desa untemungkur lll, Rabu 25 Juni 2025, sekitar Pukul 09,30 Wib.

Pemandangan yang tidak semestinya terlihat Bendera Merah Putih dengan kondisi sangat memperihatinkan robek, kusam,dan luntur masih berkibar di halaman kantor desa untemungkur lll.

Sehingga hal ini menuai sorotan Publik melihat kondisi Bendera Merah putih sebagai lambang kedaulatan negara republik indonesia, di duga sengaja di biarkan berkibar walaupun sudah robek kusam, dan luntur tanpa ada perhatian dari pemerintah desa untemungkur lll untuk menggantinya.

Hingga berita ini di terbitkan kades untemungkur lll belum dapat di konfirmasi, 

(Asarudi Waruwu)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *