Satpas Satlantas Polres Tebing Tinggi Diduga Sarang Pungli, Biaya SIM Umum Tembus Rp1,35 Juta

banner 468x60

Tebing Tinggi, Sumatra Utara, mnctvano.com,- Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, Satpas Satlantas Polres Tebing Tinggi menjadi sorotan setelah dua pemuda mengaku dipungut biaya tak wajar dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas dua umum. Biaya yang dikenakan disebut mencapai Rp1.350.000 per orang — jauh di atas tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

Informasi ini berawal dari pengakuan dua warga Tebing Tinggi, sebut saja AN dan AT, kepada awak media. Keduanya mengaku dimintai uang dengan nominal yang sama oleh seorang petugas berinisial SN, yang bertugas di Satpas Satlantas Polres Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Gak bisa bisa kurang dari satu juta tiga ratus lima puluh ribu,memang sudah di bandrol harganya.mau gak mau kami bayar”.ujar AN kepada awak media,Selasa 5/8/2025.dengan nada kesal.

Pernyataan senada juga disampaikan AT. Menurutnya, tidak ada ruang negosiasi. Bila tidak membayar dengan nominal tersebut, permohonan SIM akan dipersulit atau tidak diproses.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya resmi penerbitan SIM B1 Umum hanya sebesar Rp120.000. Artinya, ada selisih hampir sepuluh kali lipat dari tarif yang seharusnya.

Praktik ini jelas melanggar aturan dan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Menyikapi dugaan tersebut, sejumlah awak media dan penggiat antikorupsi mendesak Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kami minta kasat lantas segera turun tangan,jika benar ada praktik pungli maka harus di usut tuntas dan pelakunya di tindak tegas.jangan ada pembiaran,ujar seorang jurnalis senior lokal yang enggan di sebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tebing Tinggi maupun Kasat Lantas setempat terkait dugaan pungli tersebut.

Praktik-praktik seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga merusak citra kepolisian. Pemerhati hukum dan pelayanan publik mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan pungli dalam proses pelayanan SIM.

Laporan dapat disampaikan melalui Propam Polri, layanan Dumas Presisi, atau Ombudsman RI.

(S)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *