Sulawesi Utara –Mnctvano.com
Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Ratatotok. Seorang perempuan yang dikenal dengan julukan “Ratu Solar” bernama Linda disebut-sebut kembali beraktivitas, meski sebelumnya sempat menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan pada Selasa (18/03/2026), ditemukan adanya mobil tangki berkepala biru dengan kapasitas sekitar 8.000 liter yang diduga mengangkut solar ilegal dari wilayah Minahasa menuju Ratatotok.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa BBM tersebut diduga merupakan pesanan seorang pria yang dikenal dengan nama Om Engki. Solar tersebut disinyalir bukan untuk peruntukan resmi, melainkan berasal dari praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Salah satu sopir yang mengangkut BBM tersebut, yang disebut sebagai bagian dari jaringan Linda, sempat mengakui bahwa muatan yang dibawanya merupakan solar ilegal. Sopir tersebut juga mengaku telah mencoba menghubungi Linda saat namun panggilan tersebut tidak direspons.
Tak hanya itu, Linda juga diduga tidak bekerja sendiri. Dalam operasionalnya, ia disebut dibantu oleh kerabat dekatnya, yakni iparnya yang dikenal dengan nama Oggi, yang diduga turut berperan dalam mengatur distribusi BBM ilegal tersebut.
Merugikan Negara dan Masyarakat
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas, baik terhadap keuangan negara maupun masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi.
BBM jenis solar bersubsidi sendiri diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, petani, dan usaha mikro. Penyalahgunaan distribusi berpotensi menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di tingkat masyarakat.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Perbuatan ini dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya:
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.
Ancaman hukuman: pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 372 (Penggelapan) dan/atau Pasal 378 (Penipuan), apabila terdapat unsur memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika terbukti merugikan masyarakat sebagai konsumen BBM bersubsidi.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Atas temuan ini, masyarakat dan tim investigasi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Penegakan hukum dinilai penting guna memutus rantai mafia BBM bersubsidi yang terus merugikan negara.
Selain itu, aparat juga diminta untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi maupun penyediaan BBM ilegal tersebut.
Perlu Pengawasan Ketat
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi harus diperketat, terutama di wilayah-wilayah rawan penyimpangan. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memperkuat sistem distribusi agar tepat sasaran.
Redaksi











