Fakta Atas Kepemilikan Hak Tanah Oleh Seorang Warga Sanleo

banner 468x60

Liputan mctvano.com – Malaka,tanah yang dimiliki oleh seseorang warga sanleo dusun mamakun bot,kecamatan Malaka Timur,kabupaten malaka,propinsi Nusa Tenggara atas nama Oliva Balok alias ina Balok benar-benar memiliki hak atas kepemilikan lahan tersebut.

Di lansir dari media ini Rabu,19/06/24 oliva balok mengunjungi ruang kerja media menerangkan bahwa tanah tersebut nyata dimilikinya karena wajib membayar pajak dari 1982 hingga 2023 artinya sudah 30 Tahun karena seseorang yang punya etikad baik menggunakan tanah sekurang- kurangnya 30 Tahun makan yang persangkutan tidak serta merta menunjukkan alat bukti yang sah dalam perkara tanah, tetapi oliva balok memiliki bukti pembayaran pajak Sesuai dengan wajib bayar pajak.ujarnya

Kembali lagi oliva balok menjelaskan bahwa telah perkara atas tanah tersebut di tingkat desa namun tidak ada penyelesaian hingga sekarang,oleh sebab itu oliva balok berharap kepada pihak berwajib agar memberikan bantuan hukum untuk melindungi hak atas tanah yang dimilikinya karena ada oknum mafia dengan mencoba menguasai tanah tanpah alat bukti yang dimilikinya.ujarnya

Penulis Yulius

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *