Tugas dan Fungsi Setda, Alangkah baik Nya Seleksi JPT Sekda Langsa Perlu Dilaksanakan,

banner 468x60

Kota Langsa – Aceh
Mnctvano.com-Tugas dan fungsi Sekretariat Daerah (Setda) adalah,
Membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, Mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah,
Mengelola sumber daya aparatur, keuangan, prasarana, dan sarana pemerintah daerah
Melaksanakan pengawasan pemungutan pendapatan daerah
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati atau Wali Kota.

Maka dalam hal ini dianggap perlu seleksi JPT pengisian jabatan Sekda definitif dilakukan dalam rangka mewujudkan jalannya kemajuan daerah di suatu tempat, demikian ungkap sejumlah masyarakat dalam konfirmasi  yang dilakukan Oleh Pihak Media, di sebuah Cafe di Kota Langsa, Senin 9 November 2024

Menurut sejumlah  masyarakat kota Langsa yang tidak menyebutkan indentitas namanya, menjelaskan, “seharusnya yang diperbincangkan dan dipertayakan sekarang bukan masalah seleksi JPT Sekda kota Langsa.

” Tapi sampai dimana pembahasan APBK yang sudah dilakukan oleh Dewan terhormat DPRK Langsa yang mana menurut kabar deadline terakhir jatuh pada tanggal 30 November 2024 beberapa waktu lalu, dan ini yang perlu dipertanyakan demi menyelamatkan keuangan daerah dari pemotongan 25℅ yang akan dilakukan oleh pemerintah jika pembahasan APBK tersebut tidak dilakukan, ujar mereka masyarakat.

Sumber. Waspada Id.
https://www.waspada.id/aceh/tak-kunjung-dibahas-di-dprk-apbk-langsa-terancam-penalti/
( 21-11-2024)
Dalam berita media tersebut menjelaskan,
jika sampai akhir 30 November 2024, atau satu bulan sebelum masuk tahun anggaran baru harus sudah selesai dibahas dan disahkan. Selain itu juga, dampak dari tidak dibahasnya APBK Langsa terancam terkena penalti dan akan dipotong 25 persen anggaran DAU APBK pemerintah Kota Langsa.

Sementara jika merujuk kepada ketentuan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan,

“Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD/APBK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.”

Ketentuan tersebut mengandung arti bahwa rancangan Perda APBD/APBK sudah harus disepakati paling lambat pada tanggal 30 November yaitu satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan:
Ayat 2: DPRD/DPRK dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak- hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Ayat (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikarenakan kepada anggota DPRD/DPRK apabila keterlambatan penetapan APBD/APBK disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD/DPRK dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 312 ayat (2) tersebut menegaskan apabila kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi maka Kepala Daerah dan DPRD/DPRK akan dikenakan sanksi tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan.

Kemudian pada ayat (3) menyatakan jika keterlambatan tersebut disebabkan oleh Kepala Daerah yang terlambat menyampaikan Raperda tentang APBD/APBK sesuai jadwal yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam angka 6 tabel 5 angka Romawi IV Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD/APBK Tahun 2020 maka DPRD dibebaskan dari ancaman sanksi tersebut.
Namun sebaliknya jika keterlambatan dalam proses penyusunan Raperda tentang APBD/APBK disebabkan oleh DPRD/DPRK maka Kepala Daerah ikut menanggung akibatnya dengan turut menerima sanksi administrasi bersama DPRD yaitu tidak dibayarnya hak keuangan selama 6 (enam) bulan.
Hal tersebut kembali dipertegas sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah.
Pasal 106, ayat (1)
Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD/APBK paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

( Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *