Larangan Wartawan Rangkap LSM Di Tegaskan Untuk Etika Jurnalistik

banner 468x60

Karawang (Jabar), mnctvano.com – Dalam upaya menjaga integritas dan objektivitas media,Dewan Pers Indonesia (DPI) menegaskan bahwa wartawan dilarang menjabat rangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Aturan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi Independensi laporan jurnalistik

 

Ketua Dewan Pers Menyatakan”Wartawan harus menjaga jarak dari kepentingan pihak ketiga”. Hal ini penting agar berita yang di sajikan tetap objektif dan tidak dipengaruhi oleh agenda tertentu

 

Aturan ini mulai diberlakukan setelah munculnya beberapa kasus dimana wartawan terlibat dalam kegiatan LSM yang berpotensi merusak kredibilitas berita.Dengan adanya larangan ini,diharapkan profesionalisme wartawan dapat meningkat,serta publik dapat lebih mempercayai media sebagai sumber informasi yang akurat dan tidak berpihak

 

Organisasi jurnalis juga menyambut baik kebijakan ini,menyatakan bahwa Independensi adalah salah satu pilar utama dalam praktik jurnalistik.Ke depannya,Dewan Pers akan melakukan pemantauan lebih ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini

 

Diharapkan,dengan adanya langkah tegas ini,kepercayaan masyarakat terhadap media massa dapat kembali pulih dan meningkat

 

Senada dengan Ikatan Wartawan Jurnalis Reporter Indonesia (IWAJRI) kabupaten Karawang, Kuswadi Mnctvano.com mengatakan profesi wartawan di atur dalam kode etik jurnalistik dan tidak boleh bertindak sebagai pekerja LSM,menurutnya itu bisa menciderai profesi wartawan”ujarnya”

 

 

(Karsim : wartawan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *